BOMBANA, Hitsultra.com – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) kembali merumahkan sejumlah karyawannya menyusul terhentinya aktivitas operasional perusahaan pasca dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp2 triliun, Selasa, 16/12/2025.
Sanksi tersebut diberikan setelah perusahaan tambang nikel itu terbukti melakukan aktivitas penambangan ore nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Kebijakan merumahkan karyawan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 003/HR-TMS/XII/2025 tentang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Perumahan Karyawan, yang ditandatangani oleh Manager HRD Departemen PT TMS, Gita Deviany Putri.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan akan diliburkan mulai 20 Desember 2025.
Selanjutnya, karena perusahaan belum dapat melanjutkan aktivitas operasional pada awal tahun 2026, seluruh karyawan resmi dirumahkan terhitung sejak 2 Januari 2026.
Meski dirumahkan, manajemen PT TMS memastikan para karyawan tetap menerima hak berupa upah sebesar 80 persen dari upah pokok atau basic salary.
Meski begitu, setiap karyawan yang dirumahkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang akan didistribusikan oleh Departemen HRD.
Salah seorang karyawan PT TMS yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan, penghentian sementara aktivitas kerja terjadi karena cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan telah menipis, bahkan disebut sudah habis.
Selain itu, perusahaan saat ini masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Namun, persoalan semakin kompleks karena sisa lahan di wilayah IUP yang belum digarap justru berada di kawasan hutan lindung seluas 172 hektare yang telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kabarnya perusahaan akan mengajukan alih status kawasan hutan lindung agar lahan yang disegel Satgas PKH itu bisa ditambang tahun depan. Sekarang fokus perusahaan masih pada pembayaran denda administratif, setelah itu baru dilanjutkan kegiatan,” ujar karyawan tersebut.
Diketahui, lokasi IUP PT TMS seluas 172 hektare yang berada di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah disegel Satgas PKH sebagai tindak lanjut atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT TMS baru merealisasikan pembayaran denda sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban yang harus dipenuhi.(**)








