PSAT-PDUK Jadi Kunci Legalitas, Ketapang Konawe Dorong UMKM Penggilingan Padi Taat Regulasi

Foto: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe, Abdul Hasim, SP, M.Si. (Istimewa)

KONAWE, Hitsultra.com – Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor pertanian, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Konawe mengimbau seluruh pelaku usaha penggilingan padi di wilayahnya untuk segera mengurus izin edar produk pertanian.

Izin yang dimaksud adalah PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil), yang merupakan salah satu bentuk legalitas penting bagi produk pangan segar kemasan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe, Abdul Hasim, SP., M.Si., menjelaskan bahwa PSAT-PDUK merupakan izin edar yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Izin ini wajib dimiliki untuk produk pangan segar kemasan dengan risiko rendah hingga sedang, guna menjamin keamanan dan mutu produk. Masa berlaku izin ini selama lima tahun,” jelasnya, Senin, 6/4/2026.

Menurut Hasim, kepemilikan izin edar sangat penting bagi pelaku usaha penggilingan padi, agar produk beras yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar mutu, termasuk kesesuaian label dengan isi produk serta standar nasional yang berlaku.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Kabupaten Konawe masih tertinggal dalam hal kepemilikan izin edar tersebut.

“Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, baru Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan yang telah memiliki izin edar. Sementara di Konawe, belum ada satu pun penggilingan padi yang mengantongi izin tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini sebagian besar produk beras dari penggilingan masih beredar dengan kemasan yang belum terdaftar secara resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kualitas beras dengan label yang tertera pada kemasan.

Sebagai contoh, beras dengan tingkat patahan 15–25 persen masuk kategori premium, sedangkan di atas 25 persen dikategorikan sebagai beras medium. Tanpa pengawasan dan izin edar yang jelas, dikhawatirkan terjadi praktik pelabelan yang tidak sesuai, seperti beras medium yang dikemas dan dijual sebagai premium.

“Hal ini tentu merugikan konsumen dan tidak dapat dibenarkan. Satgas Pangan juga telah menyoroti persoalan ini. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pelaku usaha penggilingan segera mengurus izin edar produknya,” tegas Hasim.

Sebagai bentuk dukungan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe menyatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan izin tersebut, mulai dari tahap administrasi hingga penerbitan izin.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produk beras lokal, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen di Kabupaten Konawe.(**)