KONAWE, Hitsultra.com – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Tani Prima Makmur (PT. TPM) di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, menjadi sorotan publik. Lahan milik warga disebut telah digunakan bertahun-tahun oleh perusahaan sebagai akses jalan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari pemilik sah.
Salah satu warga mengungkapkan, lahan pribadinya dijadikan jalan oleh pihak perusahaan tanpa ada konfirmasi dari pemilik lahan.
“Kami tidak pernah memberikan izin. Perusahaan seenaknya menggunakan tanah kami,” ujarnya, Minggu, 2/11/2025.
Sorotan tajam datang dari Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Gam Sultra), Muhammad Syahri Ramadhan, S.H. Ia menilai, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana penyerobotan lahan.
“Perbuatan itu bisa dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 167 KUHP mengenai masuk pekarangan tanpa izin,” tegas Syahri.
Syahri juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjamin hak kepemilikan tanah dan melarang penggunaan tanpa dasar hukum yang sah.
“Negara harus hadir membela hak rakyat, bukan membiarkan korporasi sewenang-wenang,” ujarnya.
Hingga kini, pihak PT.TPM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, warga berharap aparat dan pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan kasus ini secara adil dan terbuka.
Dalam waktu dekat dikonfirmasi Gam Sultra bakal melakukan aksi unjuk rasa dan akan segera melaporkan persoalan ini kepihak berwenang.(**)








