Daerah  

Ritual “Air Seni” di Lobby Mapolda: Saat Botol Plastik Menjadi Penentu Nasib Reformasi Polri

Oleh: La Ode Yogi Nebansi

OPINI – Di tengah riuhnya tuntutan Reformasi Polri yang kian menguat, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mempertontonkan apa yang bisa disebut sebagai drama klasik yang tersusun rapi.

Pada Senin, 23/2/2026, lobi utama Mapolda Sultra mendadak berubah menjadi laboratorium dadakan.

Para pemegang tongkat komando, mulai dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara hingga jajaran Pejabat Utama (PJU), tampak antre menyetorkan sampel urine ke dalam botol kecil—sebuah ritual yang diklaim sebagai jurus ampuh “bersih-bersih” internal.

Publik seakan diminta terkesima menyaksikan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, turut berdiri dalam antrean tersebut.

Dengan dalih “tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tes ini diposisikan sebagai pesan heroik bahwa kepolisian tengah berada dalam mode siaga penuh melawan musuh dari dalam: narkotika.

Antara Negatif Urine dan Positif Citra

Sebagaimana naskah yang mudah ditebak, tim Dokkes yang diawasi Bidang Propam mengumumkan hasil akhir yang nyaris sempurna.

Seluruh pimpinan dinyatakan negatif. Sebuah hasil yang tentu melegakan bagi institusi, namun memancing senyum simpul publik yang kritis.

Di tengah isu keterlibatan oknum dalam bisnis haram narkotika nasional yang masih kerap menghiasi tajuk utama, tes urine massal ini terasa seperti bedak tebal untuk menutupi jerawat lama yang tak kunjung sembuh.

Publik tentu belum lupa pada kasus AKBP Didik Putra Kuncoro yang dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota karena kasus kepemilikan narkoba.

Barang bukti yang disebut-sebut mencapai satu koper—koper putih berisi narkotika—disita oleh aparat.

Menarik melihat bagaimana sebotol urine dianggap mampu menjawab keraguan publik atas integritas institusi yang tengah digoyang isu reformasi.

Seolah-olah, jika cairan di dalam botol itu jernih, maka jernih pula seluruh praktik dan kebijakan di balik meja-meja kantor yang tertutup rapat.

Jangan Hanya Reaktif, Mulailah Proaktif dan Jujur

Pertanyaannya, sampai kapan Polri bersikap reaktif? Menggelar tes urine setiap kali isu reformasi atau keterlibatan oknum mencuat bukanlah solusi jangka panjang.

Itu lebih menyerupai pemadam kebakaran yang baru menyemprotkan air saat api telah menghanguskan kepercayaan rakyat.

Publik juga masih mengingat kasus Teddy Minahasa Putra. Beritanya masih dapat ditemukan di JPNN.com dengan judul “Irjen Teddy Minahasa Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba.”

Dalam pemberitaan itu disebutkan pernyataan tegas saat ia menjabat Kapolda Sumbar pada 2021, bahwa prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri.

Fakta yang kemudian mengejutkan publik, ia justru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba saat menjabat Kapolda Jawa Timur.

Ironisnya, peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya ditunjuk. Teddy diduga menggelapkan dan menjual barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa barang bukti yang digelapkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Pernyataan itu juga dilansir oleh Detik.com.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi cermin bagi institusi yang menyandang predikat “Pengayom Masyarakat.” Polri semestinya tidak perlu menunggu instruksi “turun ke jalan” atau “tes urine massal” hanya untuk menunjukkan bahwa mereka bekerja.

Solusi sesungguhnya terletak pada:

Kejujuran Radikal.
Polisi harus berani mengakui borok internal tanpa menunggu viral. Reformasi Polri tidak akan pernah terwujud jika setiap pelanggaran hanya dijawab dengan aksi seremonial yang bersifat ad hoc.

Transparansi Sistemik.
Pengawasan internal tidak boleh berhenti pada kandungan narkoba di dalam darah, tetapi juga menyentuh aliran dana yang tidak wajar di dalam rekening.

Jika ingin kembali dipercaya, institusi harus membuka transparansi kekayaan dan integritas operasional secara nyata, bukan sekadar memamerkan hasil laboratorium kesehatan.

Mengembalikan Ruh “Pengayom” yang Sebenarnya

Tagline “Pengayom Masyarakat” tidak akan bermakna jika aparat masih sibuk bersolek di depan cermin sendiri. Menjadi pengayom berarti hadir sebagai solusi atas persoalan rakyat, bukan menjadi bagian dari persoalan itu sendiri.

Masyarakat Sultra dan Indonesia pada umumnya tidak membutuhkan tontonan pejabat yang mahir dalam “uji laboratorium.”

Yang dirindukan publik adalah aparat yang bijak, jujur, dan berintegritas—yang tidak dapat dibeli oleh bandar bisnis haram.

Jika reformasi Polri hanya berhenti pada botol urine, maka kepercayaan publik akan tetap berada di titik nadir. Sudah saatnya beralih dari sekadar memoles citra menjadi memoles nurani.

Karena pada akhirnya, masyarakat lebih percaya pada bukti nyata di lapangan daripada deretan hasil tes yang “negatif” secara kimiawi, namun “positif” secara pencitraan.(**)