Sidang Lapangan PN Unaaha Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Antam di Konawe Utara

Pengadilan Negeri (PN) Unaaha saat menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan antara warga dan PT Antam Tbk di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaeya, Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA, HITSultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan antara warga dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat (3/10) kemarin.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Basir M, warga Desa Labungga, Kecamatan Andowia, terhadap PT Antam yang dituding telah melakukan aktivitas tambang di atas lahan miliknya tanpa ganti rugi.

Dalam agenda sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Utara untuk melakukan pencocokan titik koordinat menggunakan peta polygon.

Pemeriksaan lapangan ini bertujuan memastikan kejelasan batas dan lokasi objek sengketa yang menjadi dasar gugatan. Kuasa Hukum Penggugat, Rois, S.Si., S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan kliennya berdasarkan empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah secara hukum.

Keempatnya masing-masing atas nama Basir M (10 hektare), Lahaming (0,5 hektare), Diana (2 hektare), dan Santo (2,5 hektare) — yang seluruhnya kini telah dibeli oleh Basir M, dengan total luas mencapai 15 hektare.

“Pak Basir memiliki lahan sah berdasarkan SKT yang masih berlaku. Namun, pihak PT Antam mengklaim sudah membayar ganti rugi. Setelah kami periksa, ternyata pembayaran itu bukan kepada pemegang SKT yang sebenarnya, melainkan kepada pihak lain. Bahkan, lokasi yang diklaim dibeli berbeda dengan lahan sengketa,” ungkap Rois di lokasi sidang.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 PT Antam sempat menggugat Basir M atas dugaan wanprestasi, namun hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa tanah yang dibeli PT Antam tidak berada di area yang kini disengketakan.

Fakta itu semakin memperkuat dalil bahwa lahan Basir belum pernah mendapat kompensasi.

Sebagai dasar hukum, penggugat mendasarkan gugatannya pada asas forum rei sitae, yakni gugatan atas objek tanah diajukan ke pengadilan yang berwenang di wilayah lokasi tanah berada. Karena itu, gugatan ini sah diajukan di PN Unaaha, bukan di PN Jakarta Selatan sebagaimana keberatan pihak tergugat.

“Majelis hakim menolak keberatan PT Antam yang meminta perkara dipindahkan ke Jakarta Selatan. Ini sudah sesuai Pasal 118 HIR yang menyatakan bahwa perkara benda tetap harus diperiksa di wilayah objeknya berada,” tegas Rois.

Dalam proses hukum ini, pihak penggugat juga merujuk pada sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain Putusan PK Nomor 15 PK/Pid/2015, Putusan Perdata No. 7/Pdt.G/2023/PN Unh, Putusan Banding No. 6/PDT/2024/PT DKI, dan Putusan Kasasi No. 4630 K/Pdt/2024, yang memperkuat legitimasi kepemilikan Basir atas tanah tersebut.

Sidang lapangan ini menjadi momentum penting dalam memastikan kebenaran klaim kedua belah pihak. PN Unaaha menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara transparan dan berkeadilan.

Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin (6/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.

Masyarakat berharap persidangan ini dapat menghadirkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga atas tanah mereka, agar kasus serupa tidak terus berulang di kawasan pertambangan Konawe Utara.(**)