KONAWE, Hitsultra.com – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan dan riwayat jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, Sabtu, 4/4/2026.
Kali ini, sorotan mengarah pada seorang pejabat berinisial WW yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perhubungan.
Sumber internal menyebutkan, WW tidak pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV), namun langsung dilantik sebagai pejabat administrator atau Eselon III (Kabid).
Padahal, dalam sistem kepegawaian nasional, pengangkatan dalam jabatan administrator memiliki persyaratan yang ketat dan berjenjang.
“Yang bersangkutan tidak pernah menduduki jabatan pengawas, tapi langsung dilantik sebagai kepala bidang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak serius terhadap karier yang bersangkutan. Secara administratif, jabatan Kabid yang didudukinya tidak dapat digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat.
“Yang bersangkutan tidak bisa naik pangkat menggunakan jabatan Kabid-nya karena syaratnya harus pernah menduduki jabatan pengawas paling singkat tiga tahun,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut sumber, diduga dilakukan upaya “penyesuaian” dengan mencantumkan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Morosi, terhitung mulai 22 Juni 2022.
Namun, jabatan tersebut disebut tidak pernah benar-benar diduduki atau dijalankan oleh WW.
“Jabatan itu tidak pernah diduduki oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Keanehan semakin terlihat ketika data jabatan tersebut baru muncul dalam sistem kepegawaian pada 3 Maret 2026.
Nama seorang oknum berinisial SN di BKPSDM Konawe diketahui sebagai penginput data tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya rekayasa atau manipulasi data riwayat jabatan ASN.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sejumlah pihak pun mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan audit menyeluruh.
“Ini harus diaudit, baik proses pengangkatan jabatan maupun penginputan data di sistem. Karena ini sudah menyalahi aturan,” kata salah satu aktivis di Konawe.
Dalam ketentuan kepegawaian, pengangkatan ASN ke dalam jabatan struktural diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan sistem merit sebagai dasar pengelolaan ASN, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020), yang mengatur bahwa:
-Pengangkatan jabatan administrator (Eselon III) harus memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak jabatan.
-Salah satu syarat umum adalah pernah menduduki jabatan pengawas (Eselon IV) dengan masa jabatan tertentu (umumnya minimal 3 tahun).
• Proses pengangkatan juga wajib melalui mekanisme yang transparan, termasuk seleksi terbuka atau uji kompetensi sesuai ketentuan.
Selain itu, setiap riwayat jabatan ASN wajib tercatat secara akurat dalam sistem kepegawaian nasional. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.(**)








