KOLAKA, Hitsultra.com – Aktivitas pertambangan nikel PT Akar Mas Internasional (AMI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam, Jumat, 5/6/2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
Sekaligus, membekukan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga seluruh persoalan yang berkembang mendapat kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (Komando) melalui pernyataan sikap resmi yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serta sengketa yang disebut masih membayangi operasional PT AMI.
Komando meminta Kementerian ESDM meninjau kembali seluruh aspek yang berkaitan dengan perusahaan, mulai dari perizinan, aktivitas operasional, kepatuhan administratif hingga tata kelola pertambangan.
“Kami mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan, operasional, kepatuhan administratif, serta tata kelola pertambangan PT Akar Mas Internasional,” tulis Komando dalam pernyataan resminya.
Menurut mereka, setiap keputusan yang berkaitan dengan aktivitas usaha PT AMI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum guna menghindari munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Selain meminta evaluasi menyeluruh, Komando juga mendesak pemerintah menunda atau menolak sementara permohonan RKAB PT AMI sampai seluruh sengketa dan dugaan pelanggaran yang mencuat mendapatkan kejelasan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Tiga Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan Utama
Dalam pernyataan tersebut, KOMANDO memaparkan tiga isu utama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Kedua, dugaan penggunaan dokumen terbang atau dokumen yang diduga digunakan untuk melegalkan pengangkutan dan penjualan bijih nikel yang asal-usulnya dipersoalkan.
Ketiga, dugaan penjualan bijih nikel tanpa persetujuan RKAB yang sah. Dugaan ini dinilai berkaitan langsung dengan legalitas kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang.
Komando menilai berbagai persoalan tersebut perlu dibuktikan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami meyakini bahwa kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” lanjut pernyataan tersebut.
Dorong Penegakan Hukum dan Transparansi
Selain mendesak Kementerian ESDM, Komando juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan masyarakat maupun organisasi pemerhati pertambangan.
Mereka menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh negara dan masyarakat sekitar wilayah pertambangan.
Menurut Komando, keterbukaan informasi terkait penanganan berbagai laporan sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Akar Mas Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh Komando.(**)
Laporan: Redaksi








