KENDARI, Hitsultra.com – Proyek-proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Sulawesi Tenggara pada Tahun Anggaran 2025, dalam praktiknya banyak mengalami keterlambatan hingga pelaksanaannya melewati batas tahun anggaran.
Fenomena yang dikenal dengan istilah “proyek nyebrang tahun” ini seolah telah menjadi pola berulang dan dianggap sebagai hal yang lumrah, padahal sejatinya menyimpan konsekuensi hukum dan persoalan tata kelola keuangan daerah yang serius.
ICA – Corruption Human Right dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa proyek APBD yang menyeberang tahun anggaran tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum tidak serta-merta dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, kondisi tersebut justru mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan membuka kemungkinan pembatalan proyek.
ICA – Corruption Human Right juga menyinggung adanya sejumlah contoh proyek yang pelaksanaannya masih berlanjut hingga melewati tahun anggaran.
Beberapa di antaranya ditemukan di wilayah Kota Kendari, serta pada lingkup pemerintah provinsi dan sejumlah kabupaten, seperti Konawe Selatan, Konawe, dan Konawe Utara.
Kondisi tersebut disebutnya perlu mendapat perhatian serius dan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan proyek ke depan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Direktur Eksekutif ICA, Andri, S.H., mengungkapkan bahwa secara prinsip, pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran hanya dapat diperpanjang melalui adendum dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar (force majeure) atau alasan objektif lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila adendum dilakukan tanpa justifikasi yang jelas, tidak didukung dokumen yang sah, atau melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka adendum tersebut cacat prosedur dan berpotensi batal demi hukum,” ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa proyek yang tetap dilanjutkan berdasarkan adendum bermasalah berpotensi menimbulkan berbagai implikasi hukum, antara lain:
• Pelanggaran kontrak,
• Penyalahgunaan kewenangan,
• Kerugian keuangan daerah,
• Hingga implikasi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran.
Menurutnya, opsi yang seharusnya ditempuh oleh pemerintah daerah dalam kondisi demikian adalah:
• Penghentian sementara atau pembatalan kontrak,
• Pemutusan hubungan kerja (PHK) kontrak secara sepihak sesuai ketentuan,
• Pengenaan sanksi kepada penyedia jasa, termasuk denda keterlambatan,
• Serta evaluasi dan audit menyeluruh oleh APIP maupun BPK.
Andri menekankan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan melalui adendum seharusnya dilakukan secara selektif, terukur, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adendum, menurutnya, bukan instrumen untuk melegitimasi kelalaian perencanaan, lemahnya pengawasan, ataupun kegagalan penyedia jasa dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
“Ketika adendum dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tidak sesuai prosedur, atau melampaui batas kewenangan, maka hal tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik adendum yang menyimpang dari aturan dapat mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, membuka ruang konflik kepentingan, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Oleh karena itu, setiap proses adendum harus dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan tunduk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aparat pengawas internal maupun eksternal harus memastikan adendum tidak dijadikan celah pembenaran atas pelanggaran kontrak,” jelas Andri.
Di sisi lain, Andri menyoroti kondisi faktual di Sulawesi Tenggara yang pada umumnya tidak menghadapi gangguan bencana alam atau keadaan luar biasa yang dapat menghambat penyelesaian proyek tepat waktu.
“Jika alasannya keuangan, maka seharusnya hal tersebut sudah dipertimbangkan jauh sebelum proyek dilaksanakan, bukan justru dipaksakan melalui adendum,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pada intinya, apabila proyek menyeberang tahun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum, maka melanjutkan pekerjaan justru berisiko melanggar hukum.
“Pembatalan atau penghentian proyek merupakan langkah yang lebih tepat secara hukum dan tata kelola, dibandingkan memaksakan adendum yang cacat prosedur,” pungkas Andri.








