KONSEL, Hitsultra.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) dengan tegas menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana, Senin, 6/7/2026.
Organisasi tersebut meminta pemerintah menjadikan rekam jejak perusahaan, kepatuhan terhadap hukum, serta keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama sebelum memberikan persetujuan.
Penolakan itu disampaikan karena HMKS menilai masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh perusahaan.
Selain itu, PT Macika Mada Madana disebut memiliki rekam jejak operasional yang diduga berulang kali menimbulkan persoalan, baik terkait kepatuhan terhadap regulasi maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi, tetapi juga harus memperhatikan aspek hukum, keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus tetap jeli dalam melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.
Menurutnya, selama beroperasi di wilayah Palangga Selatan, PT Macika Mada Madana diduga beberapa kali melakukan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dia menilai dugaan tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat deforestasi serta memicu konflik di tengah masyarakat.
“Aktivitas di luar IUP tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU Pertambangan, tetapi juga akan memancing konflik pro dan kontra sesama masyarakat,” ujarnya.
HMKS juga mengingatkan bahwa pada 24 Maret 2025 lalu, Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan saat itu, Hendra Yus Khalid, pernah mendesak aparat penegak hukum untuk menindak dugaan aktivitas pertambangan di luar IUP yang dilakukan perusahaan.
Dalam pernyataannya, Hendra juga meminta Kementerian ESDM mengevaluasi IUP PT Macika Mada Madana hingga mempertimbangkan moratorium terhadap izin perusahaan.
Beni menilai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah sebelum menerbitkan atau memperpanjang RKAB perusahaan.
“Apalagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara di lain sisi banyak catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memberikan persetujuan RKAB kepada PT Macika Mada Madana,” katanya.
Selain itu, HMKS juga menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT Macika Mada Madana.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat itu tidak terindahkan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Macika Mada Madana,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Macika Mada Madana maupun instansi terkait.
Editor: Redaksi








