Soroti Rentetan Dugaan Kecelakaan Kerja, Mahasiswa Desak Pemerintah Evaluasi RKAB PT Tiran

KENDARI, Hitsultra.com – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) meminta pemerintah menolak rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia.

Mereka juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kembali memberikan izin produksi kepada perusahaan.

Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan perpanjangan RKAB tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya kuota produksi.

Menurutnya, pemerintah juga harus menilai aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi.

“RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, perusahaan harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan menjamin keselamatan para pekerjanya,” kata Beni, Jum’at (3/7).

MAP Hukum Sultra menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia, Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, dalam waktu kurang dari satu bulan, disebut terjadi beberapa insiden yang melibatkan kendaraan operasional maupun pekerja.

Beni menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.

Namun, rentetan dugaan kecelakaan kerja tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

Ia juga mengingatkan adanya laporan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada instansi terkait mengenai dugaan belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, serta dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) juga mencuat.

Selain itu, MAP Hukum Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap program hilirisasi.

Menurut Beni, perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar seharusnya menunjukkan investasi nyata dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Karena itu, MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi secara objektif sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.

“Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah mengevaluasi seluruh persoalan tersebut secara transparan sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi