Gempur Sultra Desak ESDM Evaluasi Dugaan Penerapan K3 Sebelum Perpanjang RKAB PT Tiran

KENDARI, Hitsultra.com – Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan, Kamis, 9/7/2026.

Desakan tersebut muncul menyusul berbagai pemberitaan yang mengangkat dugaan kecelakaan kerja serta dugaan lemahnya penerapan standar K3 di lingkungan operasional PT Tiran.

Selain itu, sejumlah laporan masyarakat juga disebut telah disampaikan kepada instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran kewajiban K3.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus, menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama pemerintah sebelum memberikan perpanjangan RKAB kepada perusahaan.

“Sebelum RKAB PT Tiran diterbitkan atau diperpanjang, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dugaan penerapan keselamatan kerja di perusahaan tersebut,” tegas Syawal.

“Dugaan persoalan K3 yang terus mencuat tidak boleh diabaikan. Proses perpanjangan RKAB juga harus dibarengi dengan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran keselamatan kerja,” ungkapnya.

Menurutnya, keselamatan pekerja merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan produksi.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, pemerintah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Gempur Sultra menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:

1. Mendesak Kementerian ESDM menunda atau tidak memperpanjang RKAB PT Tiran hingga seluruh dugaan pelanggaran K3 diperiksa secara menyeluruh.

2. Mendesak Inspektur Tambang dan instansi pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi independen terhadap dugaan kecelakaan kerja dan penerapan Sistem Manajemen K3.

3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam penerapan keselamatan kerja.

4. Mendesak PT Tiran bersikap terbuka kepada publik terkait penanganan setiap insiden kerja, langkah perbaikan sistem K3, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

5. Memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi syarat utama dalam setiap evaluasi izin operasional perusahaan.

Gempur Sultra menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keselamatan pekerja adalah harga mati. Setiap dugaan pelanggaran K3 harus diusut secara terbuka, dan evaluasi terhadap RKAB wajib dilakukan secara objektif demi kepastian hukum serta perlindungan terhadap para pekerja,” tandasnya.

Laporan: Redaksi