Diduga Belum Kantongi Izin dan Abaikan Aspirasi, Warga Segel Pembangunan Pabrik Beras CV KTS di Uepai

Foto: Forkasa bersama ormas adat saat menyegel lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi CV Konawe Tani Sejahtera. (Istimewa)

KONAWE, Hitsultra.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Antar Suku dan Agama (Forkasa) bersama sejumlah organisasi masyarakat adat menyegel lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi CV Konawe Tani Sejahtera (KTS) di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 22/12/2025.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian pabrik beras berskala besar tersebut sekaligus meluapkan kekecewaan massa kepada pemerintah daerah yang dinilai menutup mata terhadap aspirasi warga.

Sebelum menyegel lokasi pembangunan, massa lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Konawe.

Karena tak mendapat tanggapan, aksi diakhiri dengan penghentian aktivitas pembangunan pabrik penggilingan padi milik CV Konawe Tani Sejahtera.

Forkasa menilai keberadaan penggilingan padi berskala besar itu berpotensi mematikan usaha penggilingan padi milik warga lokal. Apalagi, lokasi pabrik berdiri tidak jauh dari penggilingan milik masyarakat sekitar.

“Pembangunan pabrik yang berskala besar berada di jalur lintas provinsi dapat mengganggu pengguna jalan umum, pembangunan pabrik dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum, berdirinya pabrik tersebut diduga dapat memonopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat , aktivitas CV Konawe Tani Sejahtera tanpa koordinasi terhadap masyarakat dan pemerintah setempat”, kata Koordinator Aksi, Muhamad Hajar.

Hajar juga membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Konawe Tani Sejahtera.

Diantaranya, perusahaan disebut belum mengantongi Surat Keterangan Domisili, surat persetujuan tetangga atau warga, denah lokasi serta tata letak mesin atau peta lokasi yang diketahui pemerintah setempat mulai dari RT hingga lurah.

Selain itu, perusahaan tersebut dinilai belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pertanian atau tim teknis terkait.

CV Konawe Tani Sejahtera yang disinyalir sebagai perusahaan berskala besar juga disebut belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, seperti SPPL, UKL/UPL, bahkan Amdal.

Atas dasar itu, massa yang tergabung dalam Forkasa dan Tamalaki Wonua Konawe mendesak pemerintah daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin CV Konawe Tani Sejahtera yang telah diterbitkan.

Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi rencana dan aktivitas pembangunan pabrik penggilingan padi di Kabupaten Konawe.

Sementara itu, anggota DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta sejumlah pengusaha lokal penggilingan padi di Konawe untuk membahas investasi tersebut.

“Kalau investasi tidak sesuai dengan regulasi itu yang kita tolak”, ucap Eko saat menemui massa di Kantor DPRD Konawe.

CV Konawe Tani Sejahtera diketahui merupakan perusahaan penggilingan padi berskala besar yang direncanakan akan beroperasi di Kabupaten Konawe dan saat ini telah memulai proses pembangunan.(**)