Diduga Terima Sertifikasi Guru, Namun Lalaikan Kewajiban: Istri Bupati Konawe & Adiknya Kompak “Bolos Ngajar”

Foto: SMP 1 Lambuya

KONAWE, Hitsultra.com – Dugaan pelanggaran di dunia pendidikan Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan publik. Salah satu guru bersertifikasi, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., disebut tidak pernah melaksanakan tugas mengajarnya sebagai guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di kelas IX di SMP Negeri 1 Lambuya.

Diketahui, saat ini Hania (Istri Bupati Konawe) juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK sekaligus Ketua PGRI Konawe.

Tidak hanya itu, adik kandungnya yang juga PKKK guru Bahasa Indonesia di sekolah tersebut, Dwi Agus, S.Pd., turut dikabarkan tidak menjalankan kewajiban yang sama.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Puji, S.Pd., guru PPKn kelas VII, VIII dan IX di SMPN tersebut.

“Selama menjadi ibu Bupati kan ditugaskan (jam mengajar) kepada guru honor,” ucap Puji saat ditemui awak media.

Puji juga menegaskan bahwa jam mengajar Hania selama ini digantikan oleh dua guru honor di sekolah itu.

“Ada dua orang, Pak Sulwan sama Pak Ramadan,” imbuhnya.

Hal serupa terjadi pada adik Hania, dari informasi yang dihimpun, Dwi Agus kerap mendampingi kakaknya (Hania) dalam berbagai kegiatan.

“Termasuk adiknya (Dwi Agus), alasannya membantu ibu bupati. Tugasnya (guru) juga dialihkan kepada keduanya (Sulwan dan Ramadan),” jelas Puji.

Sementara itu, salah siswa yang enggan menyebutkan namanya mengaku jika Hania sudah tidak lagi aktif mengajar sejak menjadi istri bupati.

“Dulu mengajar ji, tapi sekarang tidak mi. Semenjak jadi istri bupati,” cetusnya.

Selain sebagai guru bersertifikasi, Hania juga diketahui menduduki posisi Kepala Perpustakaan SMP Negeri 1 Lambuya.

Namun, jika merujuk pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Sementara itu, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi hanya dapat diberikan kepada guru yang aktif mengajar sesuai beban kerjanya.

Dengan demikian, apabila Hania tidak pernah mengajar tetapi tetap menerima tunjangan profesi, maka kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan administratif hingga etika profesi guru sebagaimana diatur kedua regulasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Lambuya maupun pihak Dinas Pendidikan Konawe terkait dugaan pelanggaran tersebut.(**)