KONUT, Hitsultra.com – Pengurus Koordinator Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi total terhadap penerbitan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, menilai masifnya penerbitan kuota RKAB di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ketimpangan ekonomi di kawasan lingkar tambang.
Menurut Awaludin, penerbitan kuota RKAB yang terkesan ugal-ugalan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan justru memperbesar risiko penderitaan masyarakat lokal.
Dia menyebut, aktivitas pertambangan yang marak tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan warga Konawe Utara.
“Penerbitan kuota RKAB yang tidak terkendali akan berdampak langsung pada masyarakat. Kami melihat adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang keuntungannya tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat,” tegas Awaludin.
PKC PMII Sultra menyoroti Konawe Utara yang kini menjadi salah satu daerah dengan konsentrasi izin dan kuota produksi pertambangan nikel tertinggi di Sulawesi Tenggara.
Ironisnya, kondisi tersebut masih diiringi berbagai persoalan, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, rusaknya infrastruktur jalan, serta minimnya kontribusi nyata sektor tambang terhadap pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Tak hanya itu, PKC PMII Sultra juga menuntut Kementerian ESDM membuka secara transparan data perusahaan pemegang RKAB, besaran kuota produksi yang diberikan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB di lapangan.
“Kami mendesak Menteri ESDM tidak sekadar menerbitkan izin dan kuota produksi, tetapi juga memastikan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PKC PMII Sultra menyatakan akan melakukan konsolidasi gerakan dan menyiapkan aksi-aksi lanjutan apabila tuntutan evaluasi total penerbitan RKAB di Konawe Utara tidak segera direspons oleh pemerintah pusat.
“Konawe Utara bukan sekadar ladang eksploitasi. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat,” tutup Awaludin.(**)








