Diteken Bupati, Dibagikan Diam-diam: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Konawe Tuai Sorotan Tajam

Foto: Ketua DPC Peradi Cabang Unaaha, Risal Akman, SH, MH. (Istimewa)

KONAWE, Hitsultra.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Konawe yang berlangsung pada Selasa (30/12) kemarin melalui dinas masing-masing menuai kritikan tajam.

Pasalnya, penyerahan SK tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh Bupati Konawe, meski secara administratif dan hukum SK PPPK ditandatangani oleh kepala daerah.

Kondisi ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Kritik tersebut disampaikan oleh, Ketua DPC Peradi Cabang Unaaha, Risal Akman, SH, MH, yang sekaligus Ketua Tim Hukum Tenaga Honorer Konawe yang sedang mengajukan gugatan terhadap Bupati di Pengadilan Negeri Unaaha.

Menurut Risal, tidak hadirnya Bupati Konawe dalam penyerahan SK menimbulkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab hukum dan transparansi kebijakan publik.

“SK PPPK itu ditandatangani oleh Bupati, bukan oleh bawahannya. Maka, apa pun alasannya, tanggung jawab hukum sepenuhnya ada pada Bupati,” terang Risal kepada media ini, Rabu, 31/12/2025.

Ia menambahkan, praktik tersebut dinilainya berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di mana penyerahan SK pengangkatan pegawai umumnya dilakukan langsung oleh kepala daerah sebagai pengambil kebijakan tertinggi.

“Anehnya, dari sekian banyak kepala daerah di Indonesia, justru di Kabupaten Konawe penyerahan SK pengangkatan pegawai kontrak tidak dilakukan oleh Bupati sebagai pengambil kebijakan tertinggi daerah, melainkan dilimpahkan ke bawahannya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dengan nada heran.

Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan Bupati menyerahkan SK secara langsung, proses penyerahan yang dilakukan secara tertutup dan minim keterbukaan justru memperkuat kecurigaan adanya praktik tidak sehat.

“Proses ini terkesan senyap, tertutup, dan tidak transparan. Maka wajar jika muncul dugaan adanya kongkalikong untuk meloloskan orang-orang yang sejatinya tidak memenuhi syarat, namun tetap diusulkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Risal juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juncto KepmenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Ia menyebut, pelanggaran tersebut bahkan diakui secara terbuka oleh Bupati Konawe melalui pengumuman resmi yang menyatakan telah mengusulkan sekitar 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Padahal, regulasi secara tegas mensyaratkan bahwa tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu harus terdaftar dalam pangkalan data BKN.

“Ironisnya, di saat yang sama, masih terdapat ribuan tenaga honorer di Kabupaten Konawe yang telah bertahun-tahun mengabdi dan tercatat resmi di database BKN, namun justru tidak diusulkan,” beber Risal.

Ia juga menduga, absennya Bupati Konawe dalam penyerahan SK tersebut tidak lepas dari adanya gugatan hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Unaaha.

Gugatan tersebut diajukan oleh para tenaga honorer terdaftar BKN dan tidak hanya menyasar Bupati Konawe, tetapi juga Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe sebagai para tergugat.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami bersama tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan telah diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, potensi dugaan tindak pidana korupsi sudah di depan mata,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak terbuai oleh euforia pengangkatan PPPK Paruh Waktu, karena di balik proses tersebut terdapat persoalan hukum serius yang berpotensi berujung pada konsekuensi pidana.(**)