Dua Pria Diciduk Sat Resnarkoba Polres Konawe bersama Puluhan Paket Sabu Siap Edar

KONAWE, Hitsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe dan di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Jumat, 30/1/2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 01:30, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Muh. Yusran S.SOS, MM, menjelaskan bahwa dalam operasi itu petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial JSL dan JHN.

“Tersangka pertama (JSL) diamankan di rumahnya di Desa Puuwonua,” kata Kasat.

Dari hasil penggeledahan dirumah JSL, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto lebih dari 30 gram, terdiri dari berbagai ukuran sachet.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat isap sabu, timbangan digital, alat bantu pengemasan, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka kedua (JHN) di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi,” ungkapnya.

Dari tangan JHN, polisi menyita handphone serta sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, termasuk alat press dan timbangan digital.

Saat ini, kedua tersangka berada di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.(**)