JAKARTA, Hitsultra.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus bergulir, Kamis, 10/9/2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperluas pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dari lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Pada Rabu, 9 September 2026, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang disidik.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial DS, H, A, dan DA.
Berdasarkan keterangan Kejagung, DS merupakan karyawan BUMN, H karyawan BUMN di Kendari, A karyawan BUMN di Palu, sedangkan DA tercatat sebagai salah satu direktur pada BUMN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Memang benar itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” kata Anang saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Rabu (9/9) kemarin.
Anang juga menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan PT CNI.
“Iya benar, kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan BUMN tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar pihak internal PT CNI.
Sehari sebelumnya, Selasa (8/9/2026), penyidik memeriksa sejumlah pihak dari internal perusahaan.
Mereka antara lain DR yang disebut menjabat sebagai anggota direksi PT CNI sejak 2024, DS selaku mantan direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham, ASS dari PT CNI, serta S yang disebut sebagai staf perusahaan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan penyidik untuk memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum para saksi yang diperiksa tersebut selain sebagai saksi.
Sebelumnya, perkara ini mendapat perhatian setelah Kejagung menyita sekaligus menerima pengembalian uang sekitar Rp401,65 miliar yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Kejagung menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Pengembalian kerugian negara juga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Pada 2 September 2026, Kejagung menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan saat itu belum menetapkan tersangka.
Nilai sekitar Rp401,65 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, besarnya nilai uang yang dikembalikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana dari pihak tertentu.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejagung mendalami dugaan persoalan dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020.
Dalam pemaparan konstruksi perkara pada akhir Agustus 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019.
Penyidik juga mendalami persoalan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), rekomendasi ekspor, hingga dugaan pengaturan kadar nikel.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya pengaturan kadar nikel bersama pihak tertentu.
Hasil pengujian kadar disebut berada di bawah 1,7 persen, sementara ketentuan ekspor mensyaratkan kadar berada di atas ambang tersebut.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pemeriksaan empat saksi pada 9 September 2026 menunjukkan penyidik masih memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait tata kelola komoditas nikel dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pemeriksaan lebih banyak menyasar pihak internal PT CNI. Kini, keterangan juga diminta dari pihak yang berada di lingkungan BUMN.
Belum diketahui secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.
Kejagung juga belum menjelaskan apakah keterangan mereka berkaitan dengan proses rekomendasi, pengujian kadar, aktivitas ekspor, atau tahapan lain dalam tata kelola komoditas nikel.
Karena itu, keterlibatan seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Kejagung, penyidikan perkara terkait PT CNI belum sampai pada penetapan tersangka.
Kondisi tersebut penting untuk menjadi perhatian dalam pemberitaan agar setiap pihak yang diperiksa tetap ditempatkan secara proporsional sesuai status hukumnya.
Pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti. Status tersebut tidak dapat disamakan dengan tersangka ataupun pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Kejagung juga sebelumnya menegaskan perkara yang berkaitan dengan PT CNI tersebut tidak berhubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, proses penyidikan saat ini masih berfokus pada pendalaman dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel, termasuk menelusuri hubungan antara kewenangan, dokumen, proses pengujian, aktivitas ekspor, serta dugaan kerugian negara.
Sementara itu, pihak PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai perkembangan penyidikan tersebut.
Tim legal PT CNI yang ditemui secara terpisah menolak memberikan keterangan kepada media. Mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan kepada media.
“Jangan ke saya. Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan statement di media. Silahkan ke bagian Humas,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari PT Ceria Nugraha Indotama maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini masih dilakukan.
Laporan: Riswan






