KENDARI, Hitsultra.com — Sulawesi Tenggara diproyeksikan menjadi daerah percontohan (role model) penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal ini didukung sinergi tiga lembaga penegak hukum, yakni Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra, dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang terpadu, profesional, berkeadilan, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam kunjungan kerja bersama Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, di Hotel Claro Kendari, pada Selasa (13/10) lalu.
Menurut Asep, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menyamakan persepsi penyidik, jaksa, dan unsur peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru.
Koordinasi tersebut diharapkan berjalan berkesinambungan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan.
“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakil Jaksa Agung.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sultra adalah penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Penerapan mekanisme tersebut di Sultra disebut menunjukkan capaian menonjol dibandingkan sejumlah daerah lainnya.
Selain itu, aparat penegak hukum di Sultra juga mengoptimalkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku.
Di sisi kepolisian, Polda Sultra juga telah melakukan sertifikasi bagi penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta kualitas penanganan perkara dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Sinergi lintas lembaga juga diterapkan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana.
Koordinasi dilakukan terkait mekanisme lelang hingga pengembalian barang bukti kendaraan bermotor melalui mekanisme pinjam pakai.
Kebijakan tersebut, antara lain, ditujukan untuk membantu korban yang membutuhkan kendaraannya serta pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah kepulauan.
Contoh lainnya terlihat dalam penanganan barang bukti kapal Azimuth.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, serta memperoleh putusan pengadilan, kapal tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk penerapan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Meski demikian, pengelolaan barang bukti tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Melalui sinergi Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat berjalan optimal serta menjadi contoh bagi daerah lain.
Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Editor: Redaksi







