JAKARTA, Hitsultra.com – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv resmi ditahan Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK).
Ia ditahan terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan DJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 lalu.
“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh. Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinar dalam konferensi pers, Rabu (19/8) kemarin.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk kepentingan pribadi.
Termasuk meminta bantuan modal usaha kepada sejumlah pengusaha wajib pajak untuk bisnis anaknya.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Achmad.(**)
Editor: Riswan
Sumber: KPK







