Daerah  

Dugaan Mafia Tanah di Puuwatu Mencuat, Kuasa Hukum Sebut Lahan SHM Digusur dan Dikuasai Sepihak

KENDARI, Hitsultra.com – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kelurahan Puuwatu dan telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa hukum pemilik lahan, Arwan Rakmin, SH, MH, dari Firma Hukum ARP & Partner mengatakan kliennya Nurminah, memiliki dua bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kota Kendari.

Menurut Arwan, dua bidang tanah seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi itu diduga telah dikuasai serta diubah tanpa seizin pemiliknya.

“Tanah tersebut diduga telah digusur, diratakan, dan tanaman produktif seperti jati, nangka, serta mangga telah dihilangkan,” kata Arwan, Jumat, 24/7.

Ia juga menyebut patok-patok batas tanah yang sebelumnya terpasang sudah tidak ditemukan. Kondisi itu, menurutnya, menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan batas kepemilikan lahan.

Dalam keterangannya, Arwan menyebut nama Fajar S Tanawali sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam penguasaan lahan tersebut.

Selain itu, PT Tadisangka juga disebut sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas fisik di atas lahan, termasuk penggusuran dan perubahan kontur tanah.

Arwan menegaskan, seluruh dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya terkait sengketa lahan, kuasa hukum juga menduga adanya pelanggaran lingkungan.

Menurutnya, terdapat aktivitas penimbunan kali di sekitar lokasi yang dikhawatirkan dapat mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir.

Selain itu, Arwan mengungkapkan proyek di atas lahan tersebut disebut mendapat dukungan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pihaknya pun telah mengajukan pemblokiran sertifikat di BPN untuk mencegah adanya transaksi lanjutan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sultra dengan tiga pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kuasa hukum berharap penyidik dapat segera mengusut laporan tersebut secara profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Laporan: Redaksi