Empat Terduga Pengedar Tembakau Sintesis di Unaaha Diciduk Sat Resnarkoba Polres Konawe

KONAWE, Hitsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Konawe, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.20 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial MGS, MFM, FS, dan RAA. Polisi juga mengamankan 91 sachet tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 68,60 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Kelurahan Poasaa, Kecamatan Unaaha, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan keempat terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Hasilnya, petugas menemukan 91 sachet bening berisi tembakau sintetis. Barang bukti tersebut terdiri dari 43 sachet berkode A1–A43 dengan berat bruto 33,14 gram dan 48 sachet berkode B1–B48 dengan berat bruto 35,46 gram.

Selain tembakau sintetis, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, dua botol parfum/spray, dua sachet plastik bening kosong ukuran besar, serta satu klip plastik bening kosong ukuran kecil.

Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba IPTU Riskal M. Lukman, SH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya memutus peredaran narkotika di wilayah Konawe.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ucap IPTU Riskal.

Saat ini, keempat terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap para terduga, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara sesuai ketentuan hukum.

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Polres Konawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan Kabupaten Konawe yang aman dan bebas dari narkotika.

Editor: Redaksi