KENDARI Hitsultra.com – Perkembangan status hukum Anugrah Anca dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Kabupaten Kolaka hingga kini belum mendapat kejelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Keterangan mengenai kelanjutan perkara tersebut masih simpang siur setelah kewenangan penanganan perkara kini terbagi antara institusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pihak Gakkum Kehutanan Kendari menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini bukan lagi menjadi kewenangan mereka, melainkan ditangani oleh Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kendari.
Hal itu disampaikan Suryono dari Gakkum Kehutanan Kendari saat ditemui awak media.
“Kasus ini adalah kasus lingkungan hidup dan kasusnya saat ini ditangani oleh teman-teman dari Gakkum lingkungan hidup,” ungkap Suryono dikutip dari Kendarikini.com.
Menurut Suryono, pembagian kewenangan tersebut terjadi setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalami pemisahan kelembagaan menjadi Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kementerian kehutanan dan lingkungan hidup sudah pisah sejak pergantian presiden, baiknya di konfirmasi ke mereka, bukan kami yang tangani,” tambahnya.
Sementara itu, upaya memperoleh keterangan dari Gakkum LH Kendari terkait perkembangan perkara Anugrah Anca juga belum membuahkan hasil.
Security Gakkum LH Kendari, La Tolando, mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi adalah Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris. Namun, saat awak media mencoba temui, Aris disebut masih berada di luar Kota Kendari.
“Kepala seksi masih di Jakarta, berangkat kemarin bersama rombongan hari Minggu kemungkinan besok balik,” kata La Tolando.
Status Anugrah Anca Masih Jadi Tanda Tanya
Belum adanya penjelasan resmi tersebut kembali menjadi sorotan karena perkara Anugrah Anca sebelumnya telah melalui proses penetapan tersangka.
Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki, sebelumnya menyoroti perkembangan perkara tersebut.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam perkara tersebut, Gakkum KLHK sebelumnya menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023.
Keduanya disebut terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, Lukman telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi hukuman. Namun, status hukum Anugrah Anca hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, proses penyidikan perkara sejak awal dilakukan penyidik bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurutnya, saat perkara tersebut ditangani, institusi yang melakukan penyidikan masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kini, kata Fingki, sejumlah dokumen perkara disebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Triple C Desak Kepastian Hukum
Fingki meminta adanya kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Anugrah Anca. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut secara transparan, terlebih perkara itu sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Ia menilai, perbedaan kewenangan antarinstansi tidak seharusnya membuat status sebuah perkara menjadi tidak jelas di mata publik.
Triple C pun mendorong aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kejelasan itu dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Gakkum LH Kendari mengenai apakah proses penyidikan terhadap Anugrah Anca masih berjalan, telah dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada pihak lain.
Editor: Riswan
Sumber: Kendarikini.com








