KENDARI, Hitsultra.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, akhirnya berhasil diungkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Seorang pria berinisial AM (31) diamankan polisi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku diamankan di Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AL (40), seorang PNS, memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor polisi DT 4544 BD di depan rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Kassilampe, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Namun, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Awalnya, pelaku hendak menuju Kecamatan Morosi untuk mencari sepeda motor yang dipinjam oleh temannya.
Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut hingga ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku membongkar bagian kap motor, menyalakan kendaraan dengan cara menyambung soket, serta mengganti knalpot untuk mengubah ciri kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Sepeda motor tersebut kemudian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Pengungkapan kasus ini juga mengarah pada temuan lain.
Saat Tim URC Buser 77 mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut, polisi menemukan sebuah pelat nomor DT 3623 MD yang telah terpasang pada kendaraan.
Setelah dilakukan registrasi melalui Samsat Lantas, kendaraan dengan identitas pelat tersebut diketahui berkaitan dengan laporan tindak pidana pencurian yang tercatat dalam STPL/329/V/SPKT.C/Sultra/Res.Kendari/Sek.Poasia.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan kendaraan maupun pelaku dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan nomor rangka MH32P20017K374387 dan nomor mesin 2P2-374370.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Satreskrim Polresta Kendari guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.(**)
Editor: Redaksi








