KOLAKA, Hitsultra.com – Jaringan Kawal Pemerintahan dan Keadilan (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Selasa, 11/8/2026.
Dalam aksinya, mereka meminta Kejati Sultra mengawasi dan melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan perkara korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Kolaka yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Koordinator Aksi JANGKAR Sultra, Ian Saputra, mengatakan aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Pihaknya hanya ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan dan tanpa intervensi.
“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami juga tidak meminta penetapan tersangka berdasarkan tekanan massa. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ian saputra dalam aksi tersebut.
JANGKAR mendorong Kejati Sultra melakukan monitoring, pengawasan, evaluasi dan supervisi terhadap perkara tersebut.
Menurut mereka, pengawasan diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, kekuasaan maupun pihak tertentu.
Mereka juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan keterangan, dokumen dan alat bukti.
“Kami mendorong agar seluruh pihak yang memiliki relevansi dengan perkara didalami berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti. Tetapi tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Ian saputra.
JANGKAR meminta Kejati Sultra memastikan penanganan perkara oleh Kejari Kolaka berjalan profesional, objektif dan independen.
Mereka juga meminta tidak ada diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, kedudukan politik, hubungan kekuasaan maupun faktor lainnya,” ujar Ian saputra.
Selain itu, JANGKAR meminta Kejati Sultra memberi perhatian terhadap perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.
JANGKAR juga meminta Kejari Kolaka mendalami dugaan perkara PSR secara profesional dan tuntas.
Seluruh rangkaian perkara diminta ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti. Pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan perkara juga diminta diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Biarkan proses berjalan sesuai tahapan hukum sampai diperoleh kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” katanya.
Selain perkara PSR, JANGKAR juga menyampaikan aspirasi kepada MKD/Badan Kehormatan DPRD Sultra terkait dugaan pelanggaran etik.
Ian Saputra mengatakan proses hukum pidana dan pemeriksaan etik merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, mekanisme etik tetap dapat berjalan apabila terdapat dasar yang cukup.
“Pemeriksaan bukan vonis Pidana melainkan pemeriksaan etik merupakan mekanisme kelembagaan untuk. Menilai kepatuhan , integritas dan perilaku anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
JANGKAR meminta MKD/Majelis Kehormatan DPRD Sultra menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta informasi masyarakat sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Lembaga etik harus bekerja objektif dan independen serta tidak menjadi alat perlindungan politik bagi pihak tertentu,” pungkasnya.
Laporan: Riswan








