KENDARI, Hitsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta.
Pada Selasa (11/11/2025), tim penyidik menggeledah ruangan Bidang Keuangan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Kota Kendari.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan manipulasi pengadaan BBM tahun anggaran 2023 yang tengah disidik oleh Kejati Sultra.
Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana BBM ikut disita dari ruang keuangan.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.
“Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BBM pada Badan Penghubung Sultra di Jakarta,” ujar Ilham.
Selama sekitar empat jam, tim penyidik memeriksa sejumlah berkas administrasi dan dokumen keuangan milik BPKAD. Beberapa di antaranya langsung disita setelah dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang bergulir.
“Dokumen-dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan proses penganggaran dan pencairan dana BBM tahun 2023,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023 Wa Ode Kanufia Diki, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kantor Penghubung Yusra Yuliana Basrah, serta bendahara Adhi Kusuma.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik manipulasi anggaran dan penggunaan dana BBM yang tidak sesuai peruntukan.(**)








