KENDARI, Hitsultra.com – Organisasi Arus Bawah (OBOR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (4/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Dalam aksinya, massa OBOR Sultra menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah unit kendaraan yang diduga berasal dari seorang narapidana kasus korupsi berinisial HH.
Dugaan tersebut dinilai mencederai supremasi hukum serta mencerminkan lemahnya integritas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Koordinator aksi, Firmansyah, menegaskan bahwa Kejati Sultra harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka serta transparan guna menjawab keresahan publik.
“Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya dalam orasinya. Selasa, (3/2/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya harus dianggap sebagai suap.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini tindak pidana korupsi yang serius,” tegasnya.
Firmansyah juga menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, keterlibatan narapidana sebagai pihak pemberi suap menjadi indikasi kuat adanya praktik transaksional di dalam sistem pemasyarakatan.
“Jika benar narapidana HH menjadi pemberi suap, ini pelanggaran fatal. Ini menunjukkan hukum berpotensi diperjualbelikan dan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara,” lanjutnya.
Selain menyoroti dugaan gratifikasi di Rutan Kelas IIA Kendari, OBOR Sultra juga mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan menangkap YPH yang diduga menerima aliran dana atau royalti dari para penambang dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Mereka menilai praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam sesuai peraturan perundang-undangan.
Firmansyah menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
Ia meminta Kejati Sultra bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan audiensi dengan Kejati Sultra untuk memastikan perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.
“Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Rutan Kelas II A Kendari.(**)








