Ingkari Kesepakatan PPM, Warga Lingkar Tambang Tutup Jalur Operasional PT BKA

KONUT, Hitsultra.com – Masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menduduki akses jalan yang menjadi jalur operasional PT Bumi Konawe Abadi (BKA), Kamis, 4/6/2026.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak merealisasikan kesepakatan terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah disepakati dalam pertemuan resmi pada 18 Mei 2026.

Aksi tersebut dilakukan karena warga menilai PT BKA tidak menjalankan komitmen yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama masyarakat, Ketua dan Anggota DPRD Konut, unsur kepolisian, serta pemerintah daerah.

Dalam dokumen kesepakatan tersebut, PT BKA mengakui adanya kewajiban dana PPM untuk periode 2019–2025 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6 miliar.

Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti berbagai program yang menjadi tuntutan masyarakat lingkar tambang.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa apabila dalam waktu dua minggu tidak terdapat realisasi atas hasil pertemuan, masyarakat berhak melakukan aksi menduduki jalan yang digunakan sebagai jalur operasional perusahaan.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, masyarakat mengaku belum melihat adanya realisasi nyata dari pihak perusahaan.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga yang merasa komitmen yang disampaikan dalam forum resmi tidak dijalankan.

“Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, tidak ada realisasi yang jelas. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata Iswanto, warga lingkar tambang.

Menurut warga, aksi pendudukan jalan bukanlah tindakan spontan, melainkan bentuk tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Mereka menilai perusahaan telah mengabaikan komitmen yang sebelumnya disampaikan di hadapan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Warga juga mendesak DPRD Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan.

Warga meminta adanya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.

Selain menyangkut hak masyarakat lingkar tambang, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kredibilitas pelaksanaan kesepakatan yang telah difasilitasi dan disaksikan oleh berbagai pihak.

“Jika kesepakatan yang ditandatangani bersama DPRD, pemerintah, dan kepolisian saja tidak dijalankan, lalu apa jaminan masyarakat dapat mempercayai komitmen perusahaan di masa mendatang?” tegas Iswanto.(**)

Editor: Redaksi