JAKARTA, Hitsultra.com — Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LMPT) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan oknum Kepala Desa Torobulu dan Owner (Pemilik) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) serta oknum masyarakat Desa Torobulu terkait dugaan tanah negara yang diperjualbelikan.
Tanah negara tersebut yang dimaksud adalah Sempadan Pantai yang diduga telah dijual oleh oknum masyarakat inisial Kn dan oknum Kepala Desa Torobulu Nm ke perusahaan tambang.
Ketua LPMT Sultra, Nurlan mengungkapkan bahwa lokasi Tanah Negara atau Sempadan Pantai yang diduga di perjualbelikan secara ilegal berada di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Nurlan menyampaikan berdasarkan temuan dan hasil investigasinya ditemukan Tanah Milik Negara (sempadan pantai) yang terletak di Desa Wonua Kongga diduga di perjualbelikan oleh pihak-pihak terlapor.
Kepada media ini, Nurlan mengatakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku bahwa perbuatan jual beli tanah milik negara merupakan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
“Beberapa surat pernyataan penguasaan sebidang tanah tersebut diduga bertentangan dengan peta lokasi administrasi yang sudah di petakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, yang menyatakan bahwa tanah dilokasi tersebut berada di wilayah Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya.
Sambung Nurlan, “Harapan kami agar pihak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak-pigak yang bersangkutan dalam hal laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang telah kami laporkan,” tambahnya.
Nurlan juga meminta Kejagung RI agar transparan dalam memproses dan menindaklanjuti kasus ini karena pihaknya menduga telah merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(**)








