Kapolri dan Kemenhub RI Diminta Copot Kapolres Kolaka dan Kepala Syahbandar Pomalaa ?

Eghy Seftiawan saat mengadukan dugaan pembiaran penambangan ilegal di Blok Pomalaa ke Mabes Polri. Foto: Istimewa

JAKARTA, Hitsultra.com — Dugaan penambangan nikel secara ilegal di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara semakin marak ditemukan. Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) meminta Mabes Polri turun tangan untuk menindak adanya penambangan ilegal tersebut.

Kordinator pusat Perantara, Eghy Seftiawan mengatakan, berdasarkan penelusuran dilapangan pihaknya menunjukkan adanya aktivitas illegal (koridor) di wilayah Pomalaa secara massif.

“Kami minta secara khusus Bareskrim Mabes Polri turun kelapangan, karena ini sudah masuk ranah hukum. Kegiatan ilegal mining ini sangat kompleks. Melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita juga mendorong agar Pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal tersebut,” kata Eghy, Selasa, 11/2/2025.

Eks Ketua umum Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta ini mengatakan, tentu ini sangat merugikan negara.

“Sumber daya alam dirusak, penerimaan negara hilang. Ini masalah serius dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang membutuhkan perhatian serius oleh semua pihak,” ujarnya.

Padahal, kata dia, pemerintah melalui Kapolri Jendral Listyo sigit sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia.

Lanjut Eghy, seharusnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Kolaka menindak adanya kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Pomalaa. Akan tetapi, pihaknya menduga terjadi pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kapolri untuk mencopot Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka yang diduga melakukan pembiaran serta dinilai lalai terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah tersebut.

Jika terjadi pembiaran, maka tentu ada dugaan keterlibatan aparat setempat dalam memback-up praktik ilegal tersebut.

Terlebih lagi, ungkap Eghy, bahwa dugaan illegal mining yang terjadi di wilayah kerja Syahbandar Pomalaa secara terang-terangan melawan hukum dan merugikan negara, yang seharusnya tidak luput dari perhatian serta pengawasan kepala kantor UPP Kelas III Pomalaa.

Tentunya ada indikasi bahwa Syahbandar Pomalaa diduga turut terlibat dalam mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar, (SPB) terhadap pelaku ilegal mining, jika hal ini terjadi maka ini adalah penyeludupan dan penyalahgunaan wewenang.

“Oleh karenanya, sebagai respon atas peristiwa tersebut, kami meminta Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot kepala KUPP Kelas III Pomalaa”, tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Bareskrim Polri serta Polda Sultra untuk berkoordinasi turun ke lokasi melakukan penindakan serta membongkar sindikat penambangan ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Kami berharap agar ada langkah-langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan lingkungan semakin parah yang dapat merugikan masyarakat setempat dan juga negara,” pungkasnya.(**)