Sidang Perdana Kasus Korupsi RSUD Koltim, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Abd. Azis Rp4,1 Miliar

Foto: Abd. Azis (lingkaran merah) beserta tiga terdakwa lainnya saat mengikuti sidang perdana Kasus Korupsi RSUD Koltim di PN Kendari. (Istimewa)

KENDARI, Hitsultra.com – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abd. Azis, resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan.

dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Selasa (13/1) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penerimaan suap bernilai miliaran rupiah yang menyeret Abd. Azis bersama tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya yakni Yasin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim serta Ageng Dermanto (AGD) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut para terdakwa secara bersama-sama diduga menerima hadiah berupa uang tunai senilai Rp4.165.000.000.

Uang tersebut disebut berasal dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM), serta Dedy Karnady, Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP), yang terlibat dalam pengerjaan proyek RSUD Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu menerima uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.(**)