KONAWE, Hitsultra.com — Polres Konawe menggelar Operasi Patuh Anoa 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas untuk meningkatkan disiplin pengendara serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Konawe, Senin, 26/10/2026.
Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K, M.Si, dalam keterangan tertulisnya mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara sekaligus meningkatkan kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Melalui operasi tersebut, Polres Konawe mengingatkan masyarakat bahwa ketertiban berlalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan publikasi resmi Humas Polres Konawe, terdapat 10 sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Anoa 2026.
Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Kedua, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Ketiga, pengendara yang masih di bawah umur.
Keempat, pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
Kelima, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Keenam, penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ketujuh, kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Kedelapan, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Kesembilan, kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kesepuluh, pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan pengemudi di bawah pengaruh narkoba.
Polres Konawe menekankan bahwa seluruh sasaran tersebut berkaitan dengan potensi kecelakaan dan keselamatan pengguna jalan.
Penggunaan helm berstandar SNI, sabuk keselamatan, serta larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara merupakan langkah mendasar untuk mengurangi risiko fatalitas kecelakaan.
Begitu pula dengan larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba serta kewajiban mematuhi rambu dan marka jalan.
Pelanggaran seperti melawan arus dan membawa muatan berlebih juga berpotensi membahayakan pengendara lain.
“Melalui Operasi Patuh Anoa 2026, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya berkendara secara tertib, melengkapi dokumen kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” ungkapnya.
Polres Konawe juga mengusung pesan “Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Kita Bersama” sebagai ajakan untuk membangun budaya keselamatan di jalan raya.
Kepatuhan berlalu lintas bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat.







