KENDARI, Hitsultra.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat sekitar 2,3 kilogram.
Pengungkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda itu mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah orang dengan peran berbeda, mulai dari bandar hingga kurir dan pengedar.
Polisi kini mendalami jaringan peredaran narkotika yang berada di balik tiga kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan enam tersangka yang ditangkap terdiri atas satu orang yang diduga berperan sebagai bandar dan lima lainnya sebagai kurir atau pengedar.
“Jadi dari tiga LP yang kita ungkap ini, ada enam pelaku, terdiri dari satu bandar dan lima lainnya adalah kurir atau pengedar,” kata Amri kepada wartawan, Rabu, 28/10/2026.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Selasa (20/10) sekitar pukul 09.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial J, F, dan MR. Dari lokasi itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1.209,4 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Jumlah tersebut menjadi barang bukti terbesar dalam tiga pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sultra.
Tiga hari berselang, tepatnya Jumat (23/10) sekitar pukul 15.53 WITA, polisi kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Dalam pengungkapan kedua, petugas menangkap dua tersangka berinisial AB dan AG. Polisi turut menyita sabu-sabu seberat 190,5 gram dari kasus tersebut.
Operasi berlanjut pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 19.50 WITA. Kali ini, petugas bergerak ke Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 900 gram.
Jika diakumulasikan, barang bukti dari ketiga pengungkapan itu mencapai 2.299,9 gram atau hampir 2,3 kilogram sabu-sabu.
Di balik penangkapan enam tersangka dan penyitaan hampir 2,3 kilogram sabu-sabu tersebut, polisi juga menelusuri asal-usul barang haram yang beredar di Kendari.
Amri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu-sabu seberat sekitar 1,2 kilogram yang ditemukan dalam pengungkapan pertama diduga berasal dari Sumatera Utara.
Sementara itu, barang bukti dari dua kasus lainnya, masing-masing sekitar 900 gram dan 190,5 gram, disebut berasal dari wilayah Kendari.
“Untuk yang satu kilo koma dua itu, barang diperkirakan dari Sumatra Utara. Lalu untuk yang dua barang lagi, yang 900 gram dan 100 gram, itu barang dari Kendari,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi







