Bea Cukai Kendari Musnahkan Tiga Juta Batang Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal

Foto: Konferensi pers sebelum proses pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal oleh Bea Cukai Kendari.(Ist)

KENDARI, Hitsultra.com — Bea Cukai Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp4,55 miliar itu merupakan hasil dari 254 penindakan sepanjang 2025.

Total barang yang dimusnahkan terdiri atas 3.043.440 batang hasil tembakau dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp3.051.693.000 atau sekitar Rp3,05 miliar.

Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Rabu, 28/10/2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Kendari memutus peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, SE, MM, menyatakan ratusan penindakan yang dilakukan sepanjang 2025 merupakan hasil pengawasan yang diperkuat melalui kerja sama lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang Cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghasilkan penerimaan negara,” ungkapnya

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat dan aparat penegak hukum, yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” sambung Taufik.

Barang-barang tersebut berasal dari kegiatan pengawasan dan penindakan Bea Cukai Kendari di berbagai wilayah Sultra selama 2025.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah melalui proses penetapan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pemusnahan, jutaan batang rokok ilegal terlebih dahulu dihancurkan, kemudian dicampur dengan air dan ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.

Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pemangku kepentingan terkait guna memastikan pelaksanaan pemusnahan berjalan sesuai prosedur serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain Taufik menjelaskan bahwa, Bea Cukai Kendari menyatakan akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” terangnya

Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Masyarakat diminta berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran barang ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui akun Instagram resmi @beacukaikendari.

Editor: Redaksi