Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah dan Layanan ATM, DPD LIRA Desak Bupati Konawe Copot Direktur BPR Bahteramas

KONAWE, Hitsultra.com – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Konawe mendesak Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, mengevaluasi dan mencopot Direktur Bank BPR Bahteramas Konawe terkait dugaan pemanfaatan tanah dan bangunan rumah dinas Camat Soropia tanpa izin resmi.

Desakan tersebut menyusul adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyoroti pemanfaatan aset daerah tersebut karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati DPD LIRA Konawe, Andi Ifitrah Porondosi, menegaskan pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk memastikan pengelolaan aset daerah sesuai aturan.

“Aset daerah adalah milik rakyat, bukan untuk dimanfaatkan tanpa kejelasan izin. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus tegas dan tidak boleh ada pembiaran.” kata Andi Ifitrah, Kamis, 29/10/2026.

Selain mendesak pencopotan Direktur BPR Bahteramas Konawe dan evaluasi Kepala Kantor Kas BPR Bahteramas Soropia, LIRA meminta Bupati Konawe memeriksa Camat Soropia periode 2021–2025 terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

LIRA juga mendesak penghentian sementara operasional BPR Bahteramas Soropia hingga status pemanfaatan rumah dinas tersebut memperoleh kejelasan hukum dan administratif.

Tak hanya itu, LIRA meminta Pemkab Konawe mengevaluasi kerja sama dengan BPR Bahteramas Konawe, termasuk persoalan pengadaan mesin dan kartu ATM yang disebut belum terealisasi sesuai komitmen.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat transaksi perbankan, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi aksi tersebut, Asisten I Pemkab Konawe, Agus Suyono, menyatakan akan meneruskan aspirasi kepada pimpinan daerah untuk dikaji serta ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Agus menyebut terdapat tiga persoalan utama yang disampaikan massa, yakni pelayanan BPR Bahteramas kepada masyarakat, pelaksanaan perjanjian dengan pimpinan daerah, serta dugaan pemanfaatan rumah dinas Camat Soropia sebagai kantor bank.

“Aspirasi ini saya terima sebagai Asisten I. Kami merupakan penyambung lidah dan pembantu pimpinan. Karena itu, seluruh aspirasi ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dikaji,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD LIRA menggelar unjuk rasa di Kantor BPR Bahteramas Konawe. Namun, LIRA menilai tanggapan yang diterima belum menjawab substansi tuntutan.

LIRA pun menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara agar persoalan tersebut diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Laporan: Riswan