Modus Pasang kWh Subsidi, Pria di Konsel Diduga Tipu Puluhan Warga

KONSEL, Hitsultra.com – Janji pemasangan instalasi listrik dan kWh bersubsidi diduga menjadi modus yang digunakan seorang pria berinisial SR (41) untuk memperoleh uang dari sejumlah warga di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kini, langkah SR terhenti setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tinanggea mengamankannya di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, pada Senin (31/8/2026) lalu.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan SR diduga menawarkan jasa pemasangan instalasi listrik dengan cara mendatangi rumah-rumah warga. Selain itu, pria tersebut juga menawarkan kWh bersubsidi kepada calon korban.

Untuk setiap pemasangan, korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta.

Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan instalasi listrik yang dijanjikan diduga tak pernah dikerjakan.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Iptu Sucipto dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengonfirmasi sedikitnya 20 orang yang diduga menjadi korban. Mereka berasal dari tiga desa di Kecamatan Tinanggea, yakni Desa Lapulu, Desa Telutu, dan Desa Lapoa.

SR diketahui merupakan warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Konsel. Dalam kesehariannya, pria berusia 41 tahun tersebut bekerja sebagai petani atau pekebun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 30 Agustus 2026.

Selain itu, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/13/VIII/RES.1.11./2026/Unit Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, SR diduga melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah diamankan, SR langsung dibawa ke Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

“Tim Unit Reskrim masih melakukan pengembangan dan proses penyidikan,” kata Sucipto.

Hingga kini, penyidik Polsek Tinanggea terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna menuntaskan penanganan perkara dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.(If)

Penulis : Redaksi