KONAWE, Hitsultra.com – Pabrik beton PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) diduga belum memiliki izin operasional pelaksanaan pekerjaan di wilayah Kabupaten Konawe.
Padahal, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas di setiap daerah terlebih dahulu menyelesaikan segala perizinan sebelum melakukan kegiatan.
Sebab, perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi berpotensi melanggar aturan dan merugikan daerah itu sendiri.
Seperti diketahui, PT RSK merupakan perusahaan konstruksi yang tengah menyuplai beton pekerjaan jalan Adipura – Rahabangga, Kabupaten Konawe.
Untuk mendukung aktivitasnya, PT RSK mendirikan sebuah bangunan batching plant atau pabrik beton di kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Pantauan awak media di lokasi pabrik, Rabu (10/12/2025), nampak sejumlah kendaraan dan alat berat lalu lalang membawa material. Kendaraan pencampur beton (Molen) juga sibuk keluar masuk. Tak ada pengawalan, tak ada pengatur kendaraan atau flagman.
Rawan dan sangat berbahaya, terlebih lokasi pabrik berada di jalan poros jalur dua Asinua.
Salah satu warga Kelurahan Asinua mengungkap, aktivitas pabrik telah menyebabkan polusi udara serta mengganggu warga yang beristirahat (bising).
“Ribut kalau malam, belum lagi debunya terbang kemana-mana, dekat sekali dengan pemukiman,” kata warga Asinua yang enggan disebutkan namanya.
Ia pun berharap agar Lurah Asinua bisa mengimbau perusahaan untuk tidak beraktivitas pada malam hari.
Awak media kemudian mencoba menghubungi pihak DLH Kabupaten Konawe guna memastikan izin lingkungan perusahaan tersebut.
“Saya lagi diluar daerah, nanti saya cek pak,” janji kabid Lingkungan DLH Konawe, Rasnitatin.
Terpisah, Kabid Tata ruang dinas PU Kabupaten Konawe, Amelia saat dikonfirmasi perihal tata ruang pembangunan pabrik beton PT RS mengungkap bahwa izin pembangunan bangunan gedung berada di bidang cipta karya.
“Untuk PBG ada di Bidang Cipta Karya, sedangkan untuk kesesuaian Tata Ruang, harus di cek dulu di OSS,” jelasnya.
Namun Amir, pihak PT RSK mengklime bahwa perusahaan telah melengkapi segala izin dan persyaratan, walaupun awak media tidak melihat secara langsung izin tersebut.
Sumber: Muarasultra.com








