Satreskrim Polres Konawe Kembali Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

KONAWE, Hitsultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Kasus tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Konawe melakukan pengawasan pada Kamis (18/6) sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DT 8603 DA yang mengangkut ratusan tabung LPG 3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa sebanyak 258 tabung LPG subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan maupun niaga sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Polisi menduga ratusan tabung gas melon itu akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan. Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Penyidik yang melakukan pendalaman menemukan adanya dugaan aktivitas distribusi LPG subsidi yang tidak sesuai aturan. Karena itu, proses penyidikan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K, S.I.K, MH, menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan dan akuntabel.

Polres Konawe juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan distribusi barang bersubsidi serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat luas.

Laporan: Redaksi