Selain Kinerja, Kejagung Telusuri Kasus Korupsi dan Perusahaan Tambang Nakal di Sultra

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna. Foto: Dok. Istimewa

KONAWE, Hitsultra.com – Di tengah tingginya geliat investasi, sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) justru diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari administrasi hingga aktivitas yang terindikasi dilakukan secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan dalam aktivitas pertambangan di Sultra.

Penindakan, kata dia, segera dilakukan. Hal itu diungkapkan Anang Supriatna saat mendampingi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

“Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kurang lebih ada di atas lima perusahaan yang kami identifikasi,” kata Anang, saat diwawancarai awak media, Senin (8/12/2025).

Selain soal pelanggaran aktivitas tambang, persoalan tunggakan pajak perusahaan tambang di Sultra juga ikut disorot.

Anang mengungkapkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memverifikasi jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita fokus pada seluruh data yang masuk. Untuk Sulawesi Tenggara, tim PKH telah turun ke lapangan, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan. Beberapa perusahaan sudah kami identifikasi dan klarifikasi,” ungkapnya.

Kunjungan Jaksa Agung ke Kejari Konawe sendiri merupakan bagian dari agenda pemantauan langsung terhadap kinerja aparat kejaksaan di daerah serta memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum.

Turut hadir dalam rombongan tersebut, Kepala Biro Umum Kejagung Teguh Darmawan, Karo Kepegawaian Sri Kuncoro, Asisten Umum Asep Sontani, Asisten Khusus Jaksa Agung Haryoko Ari Prabowo, serta sejumlah pejabat lainnya.(**)