Sidang Korupsi Tambang Nikel di Kolut, Terdakwa Beberkan Sejumlah Nama-nama Penambang Ilegal

Proses sidang dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di PN Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI, Hitsultra.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Senin (3/11) kemarin.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi dalam dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masing-masing adalah Amiruddin, pemilik Jetty Mandes, istri Amiruddin, H. Binu, penambang, serta Ahyar, Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang dimulai sejak pukul 15.00 hingga 21.00 Wita. Dalam persidangan yang berlangsung maraton itu, sejumlah fakta baru mencuat ke permukaan, termasuk munculnya beberapa nama tokoh lokal yang diduga ikut menambang tanpa izin di lahan eks IUP PT PCM.

Dalam keterangannya, Amiruddin mengaku hanya sebagai pemilik lahan di kawasan Jetty Mandes, Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, yang kini menjadi lokasi aktivitas bongkar muat ore nikel. Ia menyebut lahannya dipakai oleh terdakwa Dewi untuk menampung hasil tambang dari eks IUP PT PCM.

“Saya hanya pemilik lahan dan menerima royalti 1,5 dolar per metrik ton. Yang pakai jetty saya itu, Ibu Dewi. Selain itu saya tidak tahu,” ujar Amiruddin di hadapan majelis hakim.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh terdakwa Dewi, yang menegaskan bukan hanya dirinya yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dia menyebut sederet nama lain yang disebut turut menambang ilegal, di antaranya mantan calon wakil bupati Kolut Timber, Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

“Bukan saya saja, banyak yang menambang di sana,” beber Dewi dalam persidangan.

Dalam sidang juga mengungkap peran penting terdakwa Erik Sunaryo, yang disebut sebagai pengendali utama aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

Ia berperan mengoordinasikan para penambang dan menjadi penghubung antara penambang dan pembeli ore nikel.

Dengan posisinya yang strategis, Erik disebut turut menerima royalti dari hasil penambangan.

Selain itu, saksi Ahyar mengungkap adanya pembayaran royalti untuk penggunaan jetty PT KMR sebesar Rp850 juta, yang disebut berasal dari perintah terdakwa Heru.

Namun, Heru membantah keras kesaksian tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi apa pun sebagaimana disebutkan Ahyar.

“Tidak ada transaksi uang di malam itu, seperti yang disampaikan saksi Ahyar,” tegas Heru.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan sidang kasus korupsi tambang nikel Kolut pada Rabu, 5 November 2025 besok.(**)