KENDARI, Hitsultra.com – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang di Ruang Kusumah Atmadja, pada Jumat (8/5) lalu.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Azis lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Abdul Azis, Laode Suparno Tammar, membenarkan putusan majelis hakim tersebut.
“Vonis hakim lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa,” kata Suparno, Sabtu, 9/5/2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kolaka Timur pada Agustus 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak terkait proyek pembangunan RSUD Koltim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPK menduga terjadi pengondisian proyek serta pemberian fee dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Abdul Azis sendiri ditangkap sehari setelah OTT berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat itu, ia diketahui tengah menghadiri agenda partai politik sebelum diamankan penyidik KPK.
Dalam proses penyidikan, Abdul Azis diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD.
Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain juga divonis dalam perkara yang sama, masing-masing Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan seluruh terdakwa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani proses persidangan.(**)
Laporan: Redaksi








