Skandal Nikel Mandiodo: Aktivis Desak Kejagung Tangkap ‘LS’ Aktor Utama dalam Kasus Korupsi PT LAM

JAKARTA, Hitsultra.com – Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada Kamis (4/12) kemarin.

Massa aksi mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil alih penanganan perkara dan menetapkan Komisaris Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim (LS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) ini menyeret sejumlah pihak.

Mulai dari pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto, Direktur Utama Ofan Sofwan, Pelaksana Kegiatan Lapangan Glen Ario Sudarto, hingga Komisaris Utama Tan Lie Pin alias Lily Salim.

Koordinator aksi PAHI-Sultra, Irsan, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Kejagung RI merupakan bentuk desakan agar institusi penegak hukum tertinggi itu turun tangan menyelesaikan problematika korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara – khususnya terkait aktivitas PT LAM di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara hari ini bertandang di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk bagaimana mendesak Kejagung RI menuntaskan segala problematika yang terjadi di bumi Anoa Sulawesi Tenggara, salah satunya terkait dugaan kasus korupsi pertambangan yang melibatkan PT Lawu Agung Mining di Blok Mandiodo,” ucap Irsan.

Menurutnya, korupsi pertambangan PT LAM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar, sebuah contoh nyata bagaimana uang negara dan rakyat dikuras demi kepentingan segelintir oknum.

Dalam skala yang lebih luas, aktivitas pertambangan ilegal di Blok Mandiodo disebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,7 triliun, melibatkan 39 perusahaan kontraktor dan 12 perusahaan swasta, termasuk PT LAM.

“Angka Rp5,7 triliun bukanlah angka yang bisa dianggap enteng. Itu adalah uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun sebagian besar uang itu hilang dalam lubang-lubang korupsi yang penuh konspirasi dan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Modus Operandi Penambangan Ilegal

PT LAM diketahui beroperasi di wilayah IUP PT Antam UBPN Konut seluas 22 hektare.

Namun, bersama 12 perusahaan lain, PT LAM diduga menambang di luar area izin, serta menjual bijih nikel ke smelter lain menggunakan dokumen palsu atau ‘dokumen terbang’ milik PT KKP dan perusahaan lainnya.

Hasil penambangan ilegal tersebut dialirkan ke berbagai smelter melalui rekayasa dokumen untuk menyamarkan asal usul ore nikel.

“Dan hari ini kita datang bukan untuk mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab atas kerugian besar ini, tetapi siapa yang harus membayar atas penderitaan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh aksi mereka,” tegas Irsan.

Tersangka dalam Kasus Korupsi PT LAM

Penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka:
1. Windu Aji Sutanto, Pemilik PT LAM

2. Ofan Sofwan, Direktur Utama PT LAM

3. Glen Ario Sudarto, Pelaksana Lapangan PT LAM

4. Andi Adriansyah, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP)

5. Hendra Wijayanto, GM PT Antam

Secara keseluruhan, terdapat 13 tersangka, termasuk tiga pucuk pimpinan PT LAM.

Windu Aji Sutanto dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ofan Sofwan divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sementara Glen Ario Sudarto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun, satu nama yang dianggap sebagai aktor kunci justru belum tersentuh hukum, yakni Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim, Komisaris Utama PT LAM.

Dituding Terlibat, Namun Tak Tersentuh

PAHI-Sultra menilai Kejati Sultra gagal menuntaskan perkara ini karena hingga kini Lily Salim belum ditetapkan sebagai tersangka, meski namanya berkali-kali disebut dalam persidangan.

Dalam kesaksian di pengadilan, seorang saksi menyebut bahwa dua rekening Office Boy dibuka atas perintah TLP untuk menampung aliran dana hasil penjualan nikel ilegal.

Irsan mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap TLP.

“Kenapa demikian? Apakah karena ada permainan yang sedang terjadi di balik layar, atau mungkin Kejati Sultra tidak mampu meringkus saudara Lily Salim?” ujarnya.

Desakan kepada Kejaksaan Agung RI

PAHI-Sultra menuntut agar Kejagung mengambil alih perkara dari Kejati Sultra dan segera menetapkan Tan Lie Pin alias Lily Salim sebagai tersangka.

“Kejaksaan Agung tidak boleh hanya berpangku tangan. Kami meminta agar Kejagung RI tidak membiarkan keadilan terbungkam karena kekuasaan,” tegas Irsan.

Menurutnya, tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang maupun penambangan ilegal yang merugikan negara.

Seruan Moral dan Keadilan

Irsan mengingatkan bahwa kasus Mandiodo bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab sosial.

“Kita harus ingat, bahwa apa yang terjadi di Mandiodo bukan hanya sekedar urusan hukum atau ekonomi semata. Ini adalah urusan moral… Namun, di hadapan kita hari ini, kita hanya menyaksikan betapa mudahnya segelintir orang bersembunyi di balik sistem yang rusak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT LAM terkait status hukum “Tan Lie Pin” atau Lily Salim masih terus dilakukan.(**)