Tak Lepas dari Dorongan Harmin Ramba, MenPAN-RB Setuju, BNK Konawe Naik Status Jadi BNNK

KONAWE – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia secara resmi menyetujui pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Konawe, Sabtu, 28/9/2024.

Persetujuan MenPAN-RB ini tertuang dalam surat bernomor B/1284/M.KT.01/2024 tentang persetujuan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Diketahui, persetujuan ini tidak terlepas dari peran penting dan doroangan penuh Harmin Ramba sewaktu menjadi Pj Bupati Konawe. Dirinya juga diketahui memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Konawe.

BNK Konawe ini sebelumnya merupakan instansi yang melekat di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Namun, ditangan dingin Harmin Ramba waktu menjabat Pj Bupati, BNK Konawe berhasil diusulkan sebagai instansi vertikal.

Sejak tahun 2012, BNK Konawe diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai instansi vertikal yang ada di daerah, akan tetapi usulan tersebut tidak pernah terealisasi.

Pas di era kepemimpinan Harmin Ramba saat menjadi Pj Bupati dan dr. Agus Lahida sebagai kepala badan, akhirnya usulan tersebut dapat diwujudkan.

Tak hanya itu, di era pemerintahan Harmin Ramba sewaktu menjadi Pj Bupati Konawe juga sukses menghadirkan kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom dalam rangka meresmikan kantor BNNK Konawe yang baru.

Humas BNNK Konawe, Imran Pohede yang ditemui sejumlah awak media mengatakan bahwa persetujuan ini dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di Konawe.

Menurutnya, dengan adanya persetujuan dari Menteri PAN-RB ini, BNNK Konawe akan beroperasi sebagai bagian dari jaringan BNN di tingkat pusat, yang berfungsi untuk menangani dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BNN pusat dalam upaya pemberantasan narkoba” ucapnya.

Selain itu, dengan persetujuan ini kata dia, pihaknya akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menjalankan program-program pemberantasan narkoba, serta mendukung implementasi kebijakan nasional dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah tonggak penting bagi kami. Dengan status sebagai instansi vertical nantinya, kami bisa berkoordinasi lebih baik dengan BNN pusat dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba khususnya di Konawe,” tuturnya.

Seperti diketahui, BNN Kabupaten Konawe adalah salah satu dari 9 kabupaten di Indonesia yang disetujui pembentukan BNNK oleh Menteri PAN-RB lingkup Badan Narkotika Nasional.(**)