Kepala BNNK Konawe Dinilai Otoriter, Sejumlah Pegawai Keluhkan Mutasi dan Pemberhentian Sepihak

Foto: Ilustrasi

KONAWE, Hitsultra.com – Kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe menjadi sorotan. Sorotan tersebut datang dari internal BNNK Konawe sendiri.

Sejumlah pegawai terkait mengaku mengalami dugaan pemberhentian dan mutasi secara sepihak tanpa alasan jelas dan tidak transparan.

Seorang penjaga malam (security) mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas, meski merasa telah menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Saya tidak tau apa saya punya kesalahan, tiba-tiba saja ini kepala BNNK suruh saya jangan lagi masuk kerja besok,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan BNNK Konawe.

Dirinya menyebut lebih dari 20 pegawai, baik PNS maupun PPPK, telah dipindahkan dari instansi tersebut.

“Lebih dari 20 pegawai dia kasi pindah. Saya ini salah satu perintis BNNK Konawe hingga jadi instansi vertikal, kami yang berjuang sementara dia datang tinggal duduk manis dan tidak pernah ingat perjuangan teman-teman di BNNK,” katanya dengan nada kesal, Selasa, 9/6/2026.

Menurutnya, selain dinilai bersikap otoriter, Kepala BNNK Konawe juga dianggap kurang memperhatikan kesejahteraan pegawai.

“Dia kasi susah pegawai baru dia kasi pindah. Sekarang bisa kalian cek yang masuk disana honor atau PMPM dari luar daerah, dari Konut, Konsel, Koltim sedangkan anak Konawe yang sudah lama kerja dia kasi pindah atau dia berhentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Didin yang berstatus PPPK paruh waktu mengaku kini kembali bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Konawe setelah sebelumnya bekerja di BNNK Konawe.

“Saya dipindahkan sementara di BKD, Sebelumnya saya di BNNK,” ungkap Didin.

Saat ditanya mengenai alasan pemindahan tersebut, Didin mengaku hanya ingin bekerja dengan tenang dan nyaman.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala BNNK Konawe, Kompol Tira Wijaya, membenarkan adanya sejumlah pegawai yang tidak lagi bertugas di BNNK Konawe.

Namun, menurutnya langkah tersebut dilakukan karena persoalan kedisiplinan.

“Sembilan orang kalau nggak salah sudah kami pindahkan, karena tidak disiplin,” kata Kepala BNNK Konawe saat dihubungi melalui telepon seluler.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan bagi pegawai pada instansi vertikal, di antaranya harus berpendidikan sarjana dan berusia di bawah 40 tahun, sementara sebagian pegawai yang ada sebelumnya telah berusia di atas batas tersebut.

Terkait keberadaan tenaga honorer atau PMPM dari daerah lain, Tira menegaskan bahwa perekrutan dilakukan untuk mendukung pelayanan di wilayah kerja BNNK Konawe yang juga mencakup Kabupaten Konawe Timur dan Konawe Utara.

“Yaa sesuai wilayah pelayanan kami, Koltim dan Konut,” tukasnya.

Diketahui, BNNK Konawe sebelumnya berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Namun sejak Juli 2024, lembaga tersebut resmi berstatus sebagai instansi vertikal yang berada di bawah naungan BNN RI.(FN)

Laporan: Redaksi