Tambang Pasir di Konawe Terhenti, Nasib Ratusan Buruh Terancam, Pemda Diminta Hadirkan Solusi

KONAWE, Hitsultra.com – Aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Konawe yang terhenti akibat persoalan perizinan mulai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang nyata.

Ratusan buruh angkut kehilangan pekerjaan, sementara roda ekonomi warga yang selama ini bergantung pada sektor tersebut ikut tersendat.

Situasi itu memicu desakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe agar segera mempercepat proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Warga menilai lambannya proses perizinan bukan hanya menghambat aktivitas usaha, tetapi juga mengancam sumber penghidupan ratusan keluarga.

Ketua Projo Sulawesi Tenggara, Irvan Umar, menilai pemerintah daerah harus segera turun tangan mencari solusi atas mandeknya proses perizinan yang diajukan perusahaan tambang pasir.

“Mendesak kepada pemerintah daerah untuk hadir memberikan solusi terkait mendeknya polres perizinan pasir yang telah di ajukan oleh perusahaan yang sampai saat ini belum ada kejelasan, pertanyaannya kenapa prosesnya lamban? Ada apa?” kata Irvan Umar, Selasa, 9/6/2026.

Dia memperingatkan, jika pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian terkait percepatan perizinan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dengan menduduki Kantor Bupati Konawe.

Menurut Irvan, penghentian aktivitas pertambangan telah memicu efek domino yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Buruh muat pasir yang selama ini bekerja di lokasi tambang kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Keluhan serupa disampaikan para buruh yang terdampak langsung. Mereka mengaku sudah lebih dari sepuluh hari tidak memiliki pekerjaan sejak aktivitas penambangan dihentikan.

“Sudah lebih 10 hari pasca penambang menghentikan aktivitasnya kami buruh bingung mau kerja apa dan hidup dari mana , kami harap pemerintah segera turun memberikan solusi terhadap Pertambangan pasir karena mempengaruhi nasib keluarga kami,” kata Salam, salah satu ketua kelompok buruh muat pasir di Konawe.

Sebelum aktivitas tambang berhenti, para buruh mengaku dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kini, sumber pendapatan itu terputus dan memaksa sebagian dari mereka mencari pekerjaan serabutan untuk bertahan hidup.

Di sisi lain, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Konawe menyatakan terus mendorong percepatan proses legalisasi aktivitas pertambangan pasir melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengurus APRI Konawe, Ilham Kiling, mengatakan organisasinya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

“APRI telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ilham.

Menurut dia, salah satu langkah yang dapat didorong adalah percepatan proses penerbitan SIPB. Namun, upaya tersebut memerlukan dukungan dan koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah.

“Kami di APRI akan mendorong beberapa perusahaan yang sudah siap secara persyaratan dokumen namun kami butuh dukungan dari pemerintah daerah dalam hal membantu mengkonsolidasikan dengan pihak penyedia atau kontraktor pemenang tender proyek yang didanai dari dana APBD Konawe, agar bisa melakukan kerja sama untuk mendapatkan kontrak kerja sama pengadaan material pasir agar, dalam bentuk kontrak kerja sama antar pengusaha penambang pasir yang dokumen persyaratan pendukungnya sudah siap,” ujar Ilham.

APRI menegaskan, kepastian hukum melalui penerbitan izin menjadi kebutuhan mendesak.

Bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi ratusan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan pasir di Konawe.

Tanpa kepastian tersebut, dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat diperkirakan akan semakin meluas.(**)

Laporan: Redaksi