Tanggapi Polemik Calon P3K, Bupati Konawe Sebut Bakal Mengawal dan Percepat Proses Pengangkatan CPNS dan P3K

Bupati dan Wakil Bupati Konawe bersama sejumlah calon P3K tahap I 2024. Foto: Istimewa

KONAWE, HITSultra.com – Menanggapi aksi unjuk rasa Forum Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K), Bupati Konawe Yusran Akbar menyatakan bakal mengawal dan mempercepat proses pengangkatan CPNS dan P3K tahap I (satu) 2024, Selasa, 18 Maret 2025.

Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya dengan judul “Geruduk Kantor Bupati, Forum Calon P3K Konawe Desak Pemda Segera Tuntaskan Polemik Tahap I” para CP3K Konawe tahap I ini menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Konawe guna mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan pengangkatan CP3K tahap I menjadi program skala prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

Selain itu, mereka juga mendesak Bupati Konawe agar segera melantik dan menyerahkan SK P3K tahap I dengan tanggal mulai tugas (TMT) 01 April 2025 dengan jumlah PPPK 2.598 orang yang terdiri dari Tenaga Teknis, Guru dan Tenaga Kesehatan.

Diketahui, surat keputusan MenPAN RB dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang sifatnya sangat segera tersebut menjelaskan bahwa CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan P3K hasil seleksi tahun 2024 lalu, juga dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.

Namun, dengan berbagai protes yang dilakukan oleh CP3K dan CPNS tahap I tahun 2024 dari berbagai wilayah di Indonesia.

KemenPAN RB dan Mensesneg kembali memutuskan melalui press konferensi, Senin (17/3/25) kemarin, bahwa CPNS akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025, sedangkan CP3K dijadwalkan akan diangkat juga paling lambat 1 Oktober 2025.

Merespon tuntutan forum CP3K Konawe tahap I tersebut, Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal percepatan pengangkatan CPNS dan P3K tahap I tahun 2024 tersebut.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada jajarannya, terutama BKPSDM agar segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat sebagai upaya mempercepat proses pengangkatan CPNS dan P3K di Konawe.

“Paling lambat minggu ini atau sebelum Lebaran kita koordinasi dengan pemerintah pusat terkait apa yang menjadi aspirasi calon P3K, sembari menunggu penyesuaian keputusan pusat baru-baru ini,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum bisa memastikan TMT 1 April bagi CP3K. Karena menurutnya, kewenangan tersebut merupakan wewenang pusat untuk mengeluarkan aturan kepegawaian.

“Kita berharap aspirasi CP3K ini secepatnya diakomodir” kata Bupati yang akrab disapa Yusran ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim menambahkan bahwa jika surat resmi dari BKN tentang pembuatan SK sudah ada, maka tidak ada alasan Pemda Konawe untuk menunda SK CP3K Konawe tahap I 2024.

“Pemda Konawe tidak akan menutup mata atas persoalan tersebut, kita akan berkonsultasi sekaligus meminta kepada pusat agar khususnya di Konawe bisa di percepat pengangkatannya tanpa harus menunggu Oktober 2025 mendatang” jelasnya.(**)