KONAWE, Hitsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima langsung aspirasi Gerakan Aliansi Masyarakat Routa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Konawe, Senin, 26/1/2026.
Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga Kecamatan Routa terhadap PT SCM dan PT IKIP yang diduga melakukan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Dalam orasinya, salah seorang warga Routa, Baharuddin, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, investasi yang tidak dikelola secara transparan dan melibatkan masyarakat justru berpotensi menimbulkan bencana sosial dan lingkungan.
“Kami tidak anti investasi, kami sangat mendukung hadirnya investasi di Routa, tetapi pembahasan Amdal kenapa kami masyarakat tidak dilibatkan, ada apa sebenarnya ini,” ujar Baharuddin.

Ia menilai pembahasan dokumen AMDAL tanpa pelibatan masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan serta pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersama oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat menilai proses AMDAL yang berlangsung tidak sesuai prosedur.
AMDAL sendiri merupakan kajian wajib sebelum kegiatan pertambangan dimulai, sebagai syarat memperoleh persetujuan lingkungan dan izin usaha.
Dokumen ini bertujuan mengidentifikasi serta mengelola dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi, sekaligus merumuskan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan hukum.
“Kami meminta kepada DPRD Konawe untuk memanggil pihak PT SCM dan PT IKIP agar segera kita lakukan RDP, supaya pembahasan dokumen Amdal ini disaksikan oleh masyarakat dan tidak ada yang ditutupi,” tegas Baharuddin.

Nada serupa disampaikan tokoh pemuda Routa, Randi Liambo. Ia mendesak DPRD Konawe agar tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
“Kami warga asli Routa sangat kecewa dengan perlakuan dari PT SCM dan PT IKIP, tidak pernah ada sosialisasi soal Amdal, tiba-tiba sudah ada pembahasan yang kami tidak ketahui,” ungkap Randi.
Randi juga meminta DPRD Konawe merekomendasikan pengkajian ulang terhadap AMDAL PT SCM oleh pihak terkait.
Menurutnya, masyarakat menilai telah terjadi pembohongan publik dan pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya dibangun.

“Jika tuntutan dan permintaan ini tidak dipenuhi, maka jangan salahkan kami jika nantinya kami kembali bertandang dengan massa yang lebih banyak,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, yang didampingi Teguh Rahmat dan Abd. Rahim Lahusi menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Routa.
“Amdal merupakan dokumen penting kegiatan perusahaan yang harus disosialisasikan dan diketahui oleh masyarakat. Pelibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak. Namun jika masyarakat tidak dilibatkan, kami akan tindaki, kami tidak main-main,” tegas Eko.
Ia pun langsung mengarahkan sekretariat DPRD Konawe untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT SCM, PT IKIP, serta pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan.(Adv)








