Viral Kedapatan Nongkrong Diluar, Eks Kepala Syahbandar Kolaka Dikirim ke Nusakambangan

KENDARI, Hitsultra.com – Jeruji besi yang seharusnya menjadi batas tegas antara hukuman dan kebebasan, justru tampak longgar dalam kasus Supriadi. Narapidana korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara itu kedapatan berada di luar tahanan hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Sabtu, 18/4/2026.

Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video singkat yang beredar pada Selasa siang, 14 April 2026, memperlihatkan Supriadi berjalan tanpa pengawalan ketat.

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu tampak mengenakan peci putih dan batik saat memasuki sebuah coffee shop di kawasan eks MTQ, Kota Kendari.

Dalam rekaman tersebut, Supriadi terlihat santai berada di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara sejak sekitar pukul 10.00 WITA.

Tidak terlihat adanya pembatasan layaknya narapidana, bahkan ia disebut hanya ditemani sosok berseragam syahbandar.

Beberapa jam kemudian, ia keluar dan menuju warung makan di sisi kanan lokasi, sebelum melanjutkan ke masjid di sisi kiri untuk menunaikan Salat Dzuhur.

Seluruh aktivitas berlangsung nyaris seperti warga biasa, meski statusnya adalah terpidana korupsi.
Kasus yang menjerat Supriadi tergolong besar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Syahbandar dengan meloloskan sedikitnya 12 tongkang pengangkut ore nikel dari aktivitas tambang ilegal di Kolaka Utara.

Pengiriman tersebut menggunakan dokumen pelayaran yang mencatut nama perusahaan lain, serta memanfaatkan jetty yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dari setiap Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan, Supriadi diduga menerima imbalan sekitar Rp100 juta. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp233 miliar.

Pengadilan pun telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar.

Namun, kemunculan Supriadi di luar tahanan memicu sorotan tajam terhadap sistem pengawasan narapidana.

Hingga saat itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari belum memberikan penjelasan resmi. Respons akhirnya datang melalui langkah tegas pemindahan.

Supriadi kini telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan tinggi di Nusakambangan.

“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sultra.

Sebelumnya, Supriadi sempat ditempatkan di ruang pengasingan (strafcell) di Lapas Kendari, namun langkah tersebut dinilai belum cukup.

Dalam proses perkara, diketahui Supriadi mengeluarkan izin menggunakan kuota RKAB PT Amin melalui Jetty PT KMR, meski PT Amin telah dibekukan dan menjadi milik negara.

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar Kolaka menjadi pintu terbongkarnya kasus ini. Supriadi merupakan terdakwa ketujuh yang telah divonis dalam perkara korupsi pertambangan di IUP PT Amin.

Sebelumnya, enam terdakwa lain juga telah dijatuhi hukuman, dari total sembilan orang yang terlibat.
Di antaranya Halim Oentoro, Posalina Dewi, Heru Prasetyo, Machrusy, Mulyadi, Supriadi, Erik Sunaryo, Ridam, dan Asrianto Tukimin.

Namun, Mohammad Machrusy selaku direktur utama dan Mulyadi sebagai wakil direktur telah lebih dulu divonis pada 7 Februari 2026. Keduanya dinyatakan terbukti menjual ore nikel secara ilegal di lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kolaka Utara.

Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Machrusy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp36 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp2,8 miliar subsider 3 tahun kurungan.(**)