KENDARI, Hitsultra.com – Menjelang pembacaan putusan, kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang guru sekolah dasar di Kendari berinisial M kembali menyita perhatian.
Persidangan yang bergulir sejak beberapa bulan lalu kini memasuki babak akhir.
Pada Senin, 1 Desember 2025, Pengadilan Negeri Kendari dijadwalkan menjatuhkan vonis, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa.
Namun, di balik proses hukum tersebut, muncul berbagai catatan kritis dari tim pembela M yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembuktian perkara.
Mereka menilai konstruksi dakwaan tidak sebanding dengan kualitas bukti yang dihadirkan.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menyebut minimnya alat bukti menjadi persoalan utama dalam perkara ini.
Menurutnya, tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung peristiwa sebagaimana dituduhkan.
“Bukti-bukti sangat minim. Tidak ada saksi yang disumpah yang melihat langsung. Dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan korban,” ujar Andre saat konferensi pers di kantornya, Jumat (28/11) kemarin.
Andre juga menyoroti langkah jaksa menghadirkan seorang saksi lain yang mengaku pernah mengalami pelecehan empat tahun lalu oleh M.
Namun kesaksian itu dinilai tidak konsisten dan tidak relevan.
“Di persidangan, saksi itu hanya mengaku diminta membuka cadar karena guru M mencurigai ia seorang laki-laki. Itu pun sudah dikonfirmasi ke walinya saat itu dan dibenarkan. Tidak ada unsur pelecehan. Jika memang ada, mengapa baru melapor sekarang? Ini sangat janggal,” jelasnya.
Situasi semakin kompleks setelah pihak pelapor mengajukan bukti tambahan berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan ponsel.
Menurut Andre, bukti digital tersebut tidak dapat dipastikan keasliannya.
“Kami mempertanyakan legalitas dan keotentikannya. Di era sekarang, rekaman suara mudah dimanipulasi. Screenshot percakapan pun bisa dibuat kapan saja, apalagi peristiwa yang diklaim terjadi empat tahun lalu,” tegasnya.
Di sisi lain, tim hukum M menghadirkan saksi yang memberikan keterangan berbeda. Salah satunya menyebut bahwa guru M saat itu hanya memegang kepala dan pipi siswi karena anak tersebut sedang demam.
Selain guru-guru dari SD tempat M mengajar, seorang guru dari madrasah lain juga dihadirkan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan korban tambahan.
Andre berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan publik.
“Harapan kami, pak M dibebaskan dari semua tuduhan,” ucapnya.
Tak hanya soal dugaan pelecehan, Andre juga menyinggung penanganan kasus penganiayaan terhadap M yang terjadi sebelumnya.
Para pelaku pengeroyokan telah divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan, keputusan yang menurutnya jauh dari rasa keadilan.
“Pak M dikeroyok hingga kepalanya robek, tapi pelaku hanya dapat hukuman empat bulan percobaan. Sangat disayangkan jaksa tidak mengajukan banding,” katanya.
Menurutnya, keputusan JPU untuk tidak melawan putusan itu menjadi tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum.
Di tengah proses hukum yang semakin panas, sejumlah orang tua murid menyatakan dukungan moral terhadap M. Mereka mengenal M sebagai sosok guru yang dekat dengan murid dan sering membantu siswa-siswa yang membutuhkan.
“Saya tahu betul bagaimana pak M sayang sama anak-anak. Kadang beliau belikan makanan untuk dimakan bersama,” ujar seorang wali murid, St. Marhuma.
Para orang tua menyatakan siap hadir pada sidang pembacaan putusan sebagai bentuk solidaritas.
“Kami insyaallah akan hadir saat persidangan nanti,” kata mereka.
Putusan pengadilan pada Senin mendatang bakal menjadi penentu nasib hukum M sekaligus ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Kota Kendari.(**)








