Adu Kuat Soal Pembalakan Liar di Sumbar: Kritik Anggota DPRD Dibalas Somasi Pengusaha Kayu

SUMBAR, Hitsultra.com – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait laporan yang diajukan Budi Satriadi, pengusaha yang diduga melakukan pembalakan kayu di Hulu Sungai Batang Bayang, Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Novermal mengonfirmasi bahwa ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Desember 2025,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari keberatan Budi Satriadi atas unggahan media sosial Novermal yang menyinggung dugaan pembalakan liar di kawasan hulu sungai.

Budi merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan, sementara Novermal menegaskan bahwa kritik tersebut disampaikan dalam konteks kepedulian terhadap kerusakan lingkungan.

Informasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembalakan telah disegel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Kayu hasil tebangan dan alat berat telah diamankan, dan proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan.

Novermal menegaskan pernyataannya terkait dampak lingkungan merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan.

“Saya dilindungi Hak Imunitas. Pernyataan maupun pendapat saya, baik lisan maupun tertulis, sepanjang berkaitan dengan tugas kedewanan, tidak dapat dituntut di pengadilan sesuai Pasal 176 UU No. 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Ia juga menyebut upaya memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata sebagaimana diatur Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Novermal menjelaskan, kawasan yang ditebang merupakan daerah aliran sungai (DAS) dan daerah tangkapan air (DTA) Batang Bayang yang memiliki kelerengan sangat curam.

“Saya khawatir pembalakan seluas lebih dari 150 hektare tanpa dokumen UKL-UPL atau Amdal dapat memicu banjir bandang dan mengancam keselamatan puluhan ribu warga Bayang,” jelasnya.

Temuan Balai Gakkum menunjukkan adanya penebangan diduga di luar izin PAHT seluas 83 hektare, sementara Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar mencatat kerusakan hutan mencapai 159 hektare.

Sebelumnya, wilayah tersebut merupakan kawasan hutan suaka alam dan wisata (SAW).

Untuk mendukung rencana pembangunan jalan tembus Alahan Panjang–Bayang, area sekitar 1.000 hektare diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Namun ironisnya, jalan tersebut tidak jadi dibangun.

Lahan yang telah di-PAL-kan itu kemudian diklaim sebagai tanah ulayat oleh seorang warga bernama Syamsir Dahlan, yang mengurus izin PAHT dan memberikan kuasa pengelolaan kepada Budi Satriadi.

Di lokasi, tampak penebangan dilakukan secara masif.

Bukit dipotong untuk akses jalan angkut, potongan kayu berserakan di sepanjang sungai, dan aktivitas diduga melibatkan alat berat seperti excavator dan bulldozer.(**)