Putusan Mahkamah Agung Inkracht, Kejari Kolaka Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Koltim

Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka Bustanil Arifin, SH., MH. (Istimewa)

KOLAKA, Hitsultra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Husain T., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Periode 2025–2029.

Eksekusi dilakukan JPU setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1978 K/Pid/2025 tanggal 3 Desember 2025 atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka tanggal 7 Juli 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI.

Dalam putusan tersebut menyatakan Husain T. alias Husain bin Alm. Taha, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengaduan secara fitnah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan kepada Terdakwa.

Menindaklanjuti putusan tersebut, JPU Kejari Kolaka telah melaksanakan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka, pada hari Jumat (9/1) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”

“Kejaksaan Negeri Kolaka juga menegaskan akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.(**)